Ada Insentif, Produsen Migas Bebas Pengenaan PPN dan Biaya ASR

SKK Migas memberikan insentif penundaan penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Sep 2020, 17:30 WIB
(Foto:Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan insentif penundaan penyetoran dana Abandonment and Site Restoration (ASR) ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, bahwa relaksasi dana ASR diberikan kepada KKKS yang membutuhkan, setelah sebelumnya KKKS tersebut melakukan evaluasi kemampuan finasial keuangan perusahaan secara mandiri.

Berdasarkan data SKK Migas, dari 43 KKKS yang diberikan penawaran untuk mendapatkan insentif sebanyak 30 KKKS telah menyatakan mengikuti relaksasi di tahun 2020.

“Total pencadangan dana ASR pada Semester I 2020 yang diberikan relaksasi mencapai USD 26 juta dan diperkirakan sampai dengan akhir tahun 2020 nilai total pemberian relaksasi dana ASR akan mencapai USD 66,6 juta,” kata Susana di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Susana menambahkan, insentif pencadangan dana ASR diberikan agar KKKS dapat menjaga stabilitas kemampuan finansial, sehingga fokus pada upaya-upaya pencapaian produksi migas yang telah ditetapkan.

“KKKS yang telah mengikuti program relaksasi segera kami minta untuk kembali fokus pada kegiatan produksi ataupun kegiatan eksplorasi, yang terpenting investasi di hulu migas tetap berjalan,” ujarnya.

Terdapat sembilan insentif yang diusulkan SKK Migas kepada pemerintah, selain dana ASR, insentif fiskal hulu migas lainnya seperti halnya perpajakan, saat ini masih sedang dalam proses pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait yang berwenang. SKK Migas berharap agar kebijakan pemberian insentif kepada KKKS mampu meningkatkan gairah investasi utamanya di hulu migas.

“Per Agustus 2020, angka investasi di hulu migas mencapai USD 6,12 Miliar atau 44 persen dari target tahun 2020. Besarnya investasi di industri hulu migas tentunya akan mendorong terciptanya multiplier effect di tengah beratnya kondisi ekonomi saat ini. Kami berharap industri ini mampu memberikan dukungan bagi perekonomian daerah dan pelaku usaha, utamanya di sekitar wilayah operasi hulu migas,” papar Susana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembebasan PPN

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Insentif lain yang diberikan Pemerintah adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan gas alam cair (liquified natural gas/LNG).

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PP ditandatangani Presiden Jokowi pada Agustus 2020 lalu.

Diharapkan dengan adanya stimulus tersebut dapat meningkatkan angka lifting gas bumi, yang tercatat hingga Agustus sebesar 5.516 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) dimana tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

“Di tengah upaya Pemerintah untuk memperbaiki perekonomian yang turun akibat dampak Covid-19, maka sektor hulu migas dapat berkontribusi lebih. Selain operasional hulu migas yang terus berjalan dan investasi yang terus mengalir, hulu migas juga tidak ada PHK sehingga mampu menjaga daya beli pekerja sektor hulu migas yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat lainnya," tutupnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya