Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan penyidik belum berencana melakukan uji rambut terhadap artis Reza Artamevia untuk membuktikan lebih detail terkait penggunaan narkoba.
Menurut Yusri, hal itu belum dilakukan karena penyidik merasa belum membutuhkan.
Advertisement
"Kalau memang itu perlu akan kita laksanakan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Yusri menjelaskan, tes rambut dilakukan untuk mengetahui rentang waktu konsumsi seorang pemakai narkoba. Namun, metode ini tidak selalu harus lewat tes rambut, bila pemakai sudah mengaku.
"Jadi kita ini kan sudah memenuhi unsur di dalam persangkaan, sebenarnya tidak ada masalah," lanjut Yusri.
Sebelumnya, kepada penyidik, Reza Artamevia mengaku telah 4 bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Namun polisi masih menggali seberapa sering Reza mengonsumsi barang haram tersebut. Karenanya, Yusi melanjutkan, penyidik ingin mendapatkan detil pengakuan Reza.
"Ada teknis kepolisian untuk mencari seberapa lama dia menggunakan (narkoba), kalau pelaku lain yang ditanya kapan kamu mengedarkan pasti jawabnya satu kali. Tapi kan kita di sini bukan mencari pengakuan dari pelaku," Yusri menandasi.
Ajukan Permohinan Rehab
Sebelumnya, Yusri mengatakan Penasihat Hukum Reza telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi untuk kliennya itu. "Surat dari penasihat hukum sudah kami terima, sementara ini masih didalami oleh tim penyidik," kata Yusri.
Yusri menerangkan, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sedang mengkaji permohonan tersebut sebelum diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kendati, keputusan akhir rehabilitasi tergantung pemeriksaan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP.
"Nanti kami ke BNNP untuk meminta rekomendasi dan dilakukan asesmen kepada yang bersangkutan. Dari hasil asesmen kalau memang harus direhabilitasi maka akan rehabilitasi dan kalau memang tidak ya tidak," kata Yusri.
Advertisement