6 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 di Sumut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Berdasarkan hasil tes swab yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pendaftaran maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sebanyak 6 bakal calon peserta di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi positif Covid-19.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Sep 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Medan Berdasarkan hasil tes swab yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pendaftaran maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sebanyak 6 bakal calon peserta di Sumatera Utara (Sumut) terkonfirmasi positif Covid-19.

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, 6 bakal calon peserta tersebut berasal dari Kota Binjai 1 orang, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 orang, dan Kota Sibolga 4 orang. Untuk proses pemeriksaan kesehatan ‎dan tes psikologi ditunda sementara.

"Kepada 6 bakal calon kepala daerah itu, untuk melakukan perawatan atau isolasi hingga hasil swab selanjut negatif," kata Batara, Rabu (9/9/2020).

Setelah hasil tes swab selanjutnya negatif Covid-19, bakal calon kepala daerah tersebut baru diperbolehkan mengikuti tahapan Pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Diungkapkannya, hal itu sudah diatur dan berdasarkan pasal 50 C PKPU 10 tentang perubahan pertama PKPU 6 tahun 2020 tentang pencalonan serta Surat Edaran KPU RI nomor 412 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI nomor 742 tahun ‎2020.

"Selama positif (Covid-19), pemeriksaan kesehatan ditunda. Lalu setelah negatif, baru proses itu dilakukan kembali," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Keputusan KPU

Dua pasangan bakal calon yang remi mendaftar di KPU Halmahera Selatan adalah Usman Sidik - Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin - La Ode.

Terkait 6 bakal calon kepala daerah di Sumut yang terkonfirmasi positif Covid-19, Batara enggan membeberkan secara rinci siapa saja. Sebab, rekam medis kesehatan bagian yang tidak boleh disampaikan kepada publik.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 394 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pendaftaran dinyatakan rekam medis bakal calon kepala daerah adalah dokumen yang dikecualikan untuk informasi publik, dan keputusan KPU nomor 116 tahun 2016 tentang rekam medis kesehatan bagian yang dikecualikan untuk informasi publik.

Untuk diketahui, di Sumut terdapat 23 Kabupaten/Kota mengikuti Pilkada serentak 2020. Saat ini para calon kepala daerah yang telah mendaftar menjalani pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan.

Pada Selasa 8 September 2020, KPU Sumut juga sudah melakukan tes psikologi terhadap para bakal calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020. Tes psikologi dilaksanakan di Santika Hotel Medan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya