Polda Metro Jaya Ringkus 4 Tersangka Penipuan Aset Rp 1,5 Miliar

Yusri merinci, dua dari empat keempat tersangka penipuan diketahui kakak beradik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Sep 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya berhasil meringkus empat tersangka penipuan aset senilai Rp 1,5 miliar. Menurut penyidik penipuan dilakukan mereka dengan mengalihkan aset sebuah perusahaan ke rekening penampung.

"Pengalihan aset ke rekening para tersangka hingga Rp1,5 miliar," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).

Yusri merinci, dua dari empat keempat tersangka, diketahui kakak beradik. Mereka mengawali modus penipuan dengan menggunakan ponsel dengan berpura sebagai direktur.

"Mereka pertama-tama menggunakan hape, mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposit atau harta kekayaan," ungkap Yusri.

Yusri menjelaskan, empat tersangka penipuan memiliki peranan masing-masing. Tersangka I, berperan menaruh surat kuasa palsu ke pihak bank. Kemudian tersangka FA, berperan menyiapkan kendaraan untuk digunakan I.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terancam 5 Tahun Penjara

Kemudian tersangka A, perannya merencanakan, menelepon mengaku direktur utama. terakhir tersangka RW, perannya membuat surat palsu perusahaan.

"Mereka riset dulu perusahaan yang menjadi targetnya melalui internet. Setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan korbannya, mereka siapkan persyaratan pengalihan aset perusahaan ke bank lain lalu tersangka menelepon pihak bank dan mengaku-ngaku sebagai dirut PT korban," Yusri menandasi.

Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya