Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berupaya merealisasikan harga gas USD 6 per MMBTU, sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/2020 kepada seluruh pelanggan yang termasuk dalam 7 sektor industri tertentu.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengatakan bahwa per Agustus 2020, PGN telah mengimplementasikan Kepmen ESDM 89.K/2020 secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT).
Advertisement
"Realisasi alokasi gas yang disalurkan pada industri tersebut kurang lebih sebesar 270 BBTUD dari 380 BBTUD," kata Fariz, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Faris mengungkapkan, implementasi harga gas USD 6 per MMBTU telah menunjukkan dampak positif pada sektor industri penerima manfaat.
Saat ini, hampir semua pelanggan sektor industri sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, pada Semester II 2020 mulai bangkit setelah adanya relaksasi dari pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi.
“Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I tahun 2020, dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. Bahkan di bulan Agustus 2020 industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan” papar Faris.
Dari volume proporsional yang telah disalurkan, meliputi industri baja sebanyak 9,2 persen, kaca sebanyak 15,4 persen, keramik sebanyak 25,4 persen, oleokimia sebanyak 9,8 persen, petrokimia sebanyak 20,8 persen, pupuk sebanyak 18,9 persen dan sarung tangan karet sebanyak 0,5 persen.
Untik sisa pelanggan yang belum mendapatkan insentif penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU, PGN masih memproses penyelesaian amandemen Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan produsen gas, PGN pun akan segera melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Amandemen dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume ± 2 BBTUD,” jelas Faris.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyaluran Gas
Menurutnya, PGN akan langsung menyalurkan gas dengan harga yang telah sesuai dengan lampiran Kepmen ESDM 89.K/2020 dan telah tersedia alokasi pasokannya sesuai dengan amandemen yang sudah berlaku efektif.
“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen gas berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU untuk memberikan stimulus dalam produktivitas dan upaya pemulihan ekonomi setelah sempat menurun akibat pandemic COVID-19,” jelas Faris.
Faris berharap, melalui Kepmen ESDM 89.K/2020 dan mulai pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic COVID-19, industri sektor tertentu juga dapat meningkatkan konsumsi gas sehingga pemanfaatan gas bumi ini juga akan semakin optimum.
"Sebagai Subholding gas dan bagian dari Holding Migas, PGN senantiasa mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional," tutupnya.
Advertisement