Menunggu Eksekusi Lahan Ahli Waris Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon

Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon ditengarai akan terus terjadi seiring dengan bergulirnya isu yang diembuskan ke masyarakat terkait tahta keraton.

oleh Panji Prayitno diperbarui 11 Sep 2020, 16:00 WIB
Erdi Soemantri Kuasa Hukum Almarhum Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah menunjukkan berkas salinan perkara Putusan PN Kota Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Upaya hukum keluarga Rahardjo Djali terkait eksekusi putusan pengadilan mengenai sengketa ahli waris masih dalam proses pengkajian oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon sebelum dieksekusi riil.

Pihak keluarga Rahardjo mengajukan kembali proses eksekusi atas putusan pengadilan yang salah satunya berisi tentang penolakan forum previlegiatum atas dalil yang diajukan oleh Alexander sebagai tergugat.

Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Ada enam nama yang menggugat Alexander.

Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.

Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon menikahi Nyi Mas Rukiah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922. Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut pada 2001.

"Salinan putusan pengadilan terbaru sudah saya terima kemarin. Kami terima salinan putusan pengadilan tersebut untuk memastikan dokumen tersebut sesuai seperti aslinya," kata Erdi Soemantri, Rabu (9/9/2020).

Erdi mengaku sudah menerima salinan putusan terbaru sesuai dengan aslinya. Ada tiga berkas salinan putusan yang diterima Erdi.

Yakni, salinan putusan Nomor 82/1958 tentang gugatan hak waris keluarga Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon Tadjul Arifin Mohamad Samsudin Radjanataningrat. Salinan putusan kedua Nomor 82/1958 Jo Nomor 279/1963/PT.Perdata.

Salinan putusan yang ketiga yakni kasasi nomor 82/1958.Jo.No.279/1963/PT.Perdata Jo.No.350 K/Sip./1964.

"Tergugat pernah ajukan banding tahun 1961 hasilnya putusan banding tahun 1963 mengalahkan tergugat. Kemudian mengajukan kasasi kasasi ke MA dan kalah juga," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Bantah Rumor

Salah satu salinan putusan perkara perdata PN Cirebon terkait permohonan eksekusi lahan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Erdi mengaku sempat bertanya kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon terkait waktu eksekusi. Dia menjelaskan, PN Kota Cirebon sedang mengkaji lebih lanjut berkas perkara tersebut.

Karena ada ketentuan baru dari MA harus dikaji matang oleh tim sebelum melakukan eksekusi. Sementara itu, lahan yang sedang diajukan eksekusi berada di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

"Lahan yang akan dieksekusi salah satunya di wilayah Pegambiran. Kami ingin secepatnya eksekusi karena menyangkut hak para ahli waris Sultan Sepuh XI dan ahli warisnya yang memberikan kuasa ke saya belum mendapatkan apa yang menjadi haknya," ucap Erdi.

Pada kesempatan tersebut, Erdi menegaskan putusan perkara ini dapat menjadikan acuan siapa yang menjadi ahli waris dan nasab dari Sultan Sepuh XI.

Erdi membantah rumor terkait kegiatan yang akan dilakukan oleh keluarga Rahardjo yang tidak ada hubungannya dengan proses hukum. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar apa pun yang beredar.

"Dan dapat dikuatkan kembali dengan menyandingkan bukti-bukti yang ada pada kami," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Kota Cirebon, Asyrotun menjelaskan pengajuan eksekusi pemohon masih di kepaniteraan perdata.

"Karena surat-surat dalam berkasnya harus diteliti satu per satu. Apalagi berkasnya sudah lama. Jadi menelitinya kan harus hati-hati sekali," ujar dia.

Asyrotun menegaskan permohonan kembali eksekusi tersebut tidak ada kaitannya dengan polemik di Keraton Kasepuhan. Dia menyebutkan, saat ini surat permohonan eksekusi sudah sampai di kepaniteraan perdata.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga Rahardjo Djali yang merupakan keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin mengaku akan terus berupaya meluruskan sejarah.

Pria yang sempat viral karena aksi penggembokan Keraton Kasepuhan tersebut memilih kembali menempuh jalur hukum.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya