Top 3 News: Siswi SMA di Bekasi Dicabuli Paman Sendiri Sejak Kelas 3 SD

Top 3 News hari ini, aksi pencabulan yang dilakukan sang paman terkuak saat korban dibawa oleh ibunya ke Puskesmas Lembangsari, Tambun, karena sering mengeluh mual dan sakit perut.

oleh Maria FloraLizsa EgehamLiputan6.comBam Sinulingga diperbarui 10 Sep 2020, 07:32 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini mengungkap aksi bejat yang dilakukan paman di Bekasi, Jawa Barat. Selama 8 tahun, dia mencabuli keponakannya yang kini genap berusia 15 tahun. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Aksi pelaku terungkap saat S kerap mengeluh mual dan sakit perut kepada orangtuanya. Saat dibawa ke bidan setempat, siswi SMA ini diketahui tengah hamill 3 bulan.

Kepada polisi, S mengaku kerap diancam dengan mengatakan akan melaporkannya ke ayah korban. Pelaku kini dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Berita lainnya yang tak kalah menyita perhatian terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut salah satu pelanggaran tersebut dengan menggelar konser hingga mengundang kerumunan massa. Terkait hal ini, dia pun meminta aparat, baik TNI maupun Polri untuk tidak segan-segan menindak para paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku pihaknya telah membuat sejumlah peraturan baru terkait kampanye Pilkada 2020.

Selain membatasi jumlah massa yang hadir saat kampanye, dalam acara debat nantinya hanya akan dihadiri 50 orang yang merupakan total dari dua tim pasangan calon.

Sementara itu, dari kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terungkap fakta bahwa Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking mufakat untuk mendapatkan uang dari Djoko Tjandra. Salah satunya yakni dengan cara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA).

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 9 September 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Delapan Tahun Dicabuli Paman, Remaja di Bekasi Hamil 3 Bulan

Pelaku pemerkosaan terhadap keponakan di Bekasi yang ditangkap polisi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Nasib malang dialami seorang remaja perempuan berinisial S di Bekasi, Jawa Barat. Di usianya yang baru beranjak 15 tahun, S tengah hamil 3 bulan akibat perbuatan bejat sang paman.

Ironisnya, aksi pencabulan yang dialami pelajar kelas 2 SMA itu sudah terjadi sejak dirinya duduk di bangku kelas 3 SD. Dengan kata lain, korban telah menjadi pelampiasan nafsu bejat sang paman selama 8 tahun.

Kasus ini terkuak saat korban dibawa oleh ibunya ke Puskesmas Lembangsari, Tambun, karena sering mengeluh mual dan sakit perut. Saat diperiksa bidan, korban dinyatakan sedang hamil dengan usia kandungan menginjak 3 bulan.

Mendengar hal tersebut, orangtua korban kaget bukan kepalang. Saat diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah dihamili oleh S (40), yang tak lain paman korban sendiri.

 

Selengkapnya...


2. HEADLINE: Klaster Baru Covid-19 di Pilkada 2020, Solusi Pencegahannya?

Sebanyak 13 dari 17 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Gunungkidul yang menyatakan dukungannya pada Sunaryanto - Hery Susanto. (Liputan6.com/ Hendro Ary Wibowo)

Ulah sejumlah calon kepala daerah yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 memang mengundang keprihatinan.

Bukannya ikut mengampanyekan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, mereka malah menggelar acara deklarasi dan konser yang mengundang kerumunan massa.

Tak heran kalau penyelenggara Pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersuara keras. Bahkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti khusus kelakuan para calon kepala daerah ini.

"Saya mengikuti situasi di lapangan, masih banyak pelanggaran protokol yang dilakukan oleh bakal pasangan calon," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

"Sekali lagi, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran pilkada harus dilakukan, ditegakkan, tidak ada tawar menawar," tegas Jokowi.

Pernyataan Jokowi itu ditanggapi Ketua KPU RI Arief Budiman. Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para calon kepala daerah dalam jumlah yang tak sedikit, mau tak mau KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2020 harus memastikan tahapan pilkada selanjutnya bisa meminimalisir pelanggaran itu.

Dia mengatakan, KPU telah membuat aturan baru terkait kampanye Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. KPU akan membatasi jumlah massa yang hadir secara fisik saat kampanye calon kepala daerah.

 

Selengkapnya...


3. Kejagung: Jaksa Pinangki-Anita Kolopaking Mufakat Yakinkan Djoko Tjandra untuk Keluar Uang

Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (rompi oranye) dikawal petugas usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) mufakat dengan Anita Kolopaking untuk mendapatkan uang dari Djoko Tjandra. Salah satunya yakni dengan cara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Bermufakat nih kalau seandainya mengurus Fatwa (MA) sekian gitu kira-kira," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Terkait aliran uang Pinangki sendiri masih didalami oleh penyidik. Hal ini saat ditanyakan berapa uang yang diterima oleh Andi Irfan Jaya (AIJ) dari Pinangki untuk mengurus Fatwa MA.

"Kalau mengenai aliran uang kita masih dalami untuk kepastiannya. Karena kan dia perlu kepastian, Andi Irfan kan ditahan belum diperiksa juga nih. Karena ada isolasi selama 2 Minggu, khawatir juga," ujarnya.

Lalu, terkait uang muka yang telah diterima oleh Pinangki untuk mengurus Fatwa MA tersebut salah satunya digunakan untuk membeli mobil BMW SUV X5.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya