Anies: Kondisi DKI Lebih Darurat dari Awal Kasus Covid-19

Anies menyatakan keputusan penerapan PSBB tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Sep 2020, 21:56 WIB
Anies Baswedan (YouTube/ BNPB Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat awal Covid-19 melanda di Jakarta. Hal ini menyusul kondisi Jakarta yang dinilainya sudah dalam kondisi darurat covid-19.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelas Anies Baswedan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jumlah Kasus Corona DKI

Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu (9/9/2020). Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya