Kembali ke PSBB Awal, Anies akan Atur Waktu Operasional Transportasi Umum

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, kondisi saat ini di Ibu Kota dalam keadaan darurat.

oleh Fachrur RozieIka Defianti diperbarui 09 Sep 2020, 21:58 WIB
Penerapan prtokol kesehatan di dalam Kereta Api (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan kembali memberlakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum di Ibu Kota saat pelaksanaan PSBB pada 14 September 2020.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, kondisi saat ini di Ibu Kota dalam keadaan darurat. Karena hal itu, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah bila tidak mendesak.

"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpkasa," ucapnya.

Anies juga menyebut kapasitas ruang unit perawatan intensif atau ICU di rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 di DKI Jakarta saat ini terbatas.

Jumlah ruang ICU tersebut kini tak sebanding dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Jika tidak segera dihentikan, maka kemungkinan pada 15 September 2020 ruang ICU tak bisa menampung pasien Covid-19.

"Situasi (kapasitas ICU) tidak lebih baik. Kapasitas ICU kita ada 528 tempat tidur. Bila tren naik terus, 15 September akan penuh," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Mulai Senin

Anies kembali menerapkan pelaksanaan PSBB di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar dia.

Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaanya akan dilakukan mulai 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya