Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa larangan kedatangan dari Indonesia terkait Virus Corona COVID-19 yang diterapkan oleh banyak negara bersifat umum dan tidak hanya berlaku bagi Indonesia saja.
"Kebijakan-kebijakan ini berlaku umum untuk WNA dan tidak menargetkan satu negara tertentu. Jadi tidak proporsional bila mengaitkan kebijakan satu negara tertentu hanya dengan Indonesia," ujar Teuku Faizasyah selaku Jubir Kemlu saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, terdapat empat jenis atau kategori kebijakan satu negara yang bersifat membatasi pergerakan WNA ke wilayah nasionalnya. Empat kategori kebijakan tersebut meliputi penutupan perbatasan, penutupan penerbangan, pembatasan masuk bagi WNA, dan pembatasan mobilitas dalam wilayah.
Sebaliknya, pemerintah Indonesia juga rupanya telah mengeluarkan imbauan bagi para WNI yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Imbauan sudah dikeluarkan. Intinya untuk benar-benar memastikan tidak ada kendala konektivitas dan dokumen perjalanan," sambung Faizasyah.
Sedangkan terkait aturan WNA yang hendak masuk wilayah Indonesia, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan bahwa hanya diplomat asing, pemegang KITAS dan mereka yang memenuhi kriteria lain yang dapat masuk ke wilayah Tanah Air.
Daftar Negara yang Keluarkan Peringatan Perjalanan
Melihat fakta bahwa angka kasus di Indonesia terus naik tanpa adanya akhir dari gelombang satu, berikut adalah 11 negara yang mengeluarkan peringatan perjalanan dari dan ke Indonesia:
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat, walau tercatat sebagai negara dengan kasus terbanyak di dunia, juga mengeluarkan imbauan hingga larangan bagi warganya untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.
Mengutip website pemerintah, larangan perjalanan ke Indonesia disebabkan oleh Virus Corona COVID-19 dan status level 3 yang dikeluarkan oleh CDC AS.
Selengkapnya di sini...
Advertisement