Liputan6.com, Yogyakarta- Perbankan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta ikut mendukung ketahanan ekonomi di tengah pandemi. Bank BPD DIY, sebagai garda depan penerimaan dan pengeluaran daerah pun tak ketinggalan.
Berdasarkan edaran Kementerian Perekonomian melalui PMK No.71, Bank BPD DIY dipercaya untuk menyalurkan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“ini merupakan bentuk dukungan Bank BPD DIY kepada Pemerintah dalam upaya pemulihan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Santoso Rohmad, Direktur Utama PT Bank BPD DIY, di Yogyakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga
Advertisement
KUR Bunga nol persen ini bisa diakses oleh calon debitur yang memiliki usaha mikro dengan plafon kredit sampai dengan Rp 10 juta, dengan agunan usaha yang dibiayai dan sudah berjalan sekurangnya tiga bulan.
Subsidi bunga sebesar enam persen diberikan sampai dengan Desember 2020, dan setelahnya berlaku bunga normal. Hal ini sesuai Permenko Nomor 15 dan 16 Tahun 2020 pemerintah menetapkan perpanjangan tambahan subsidi bunga enam persen hingga Desember 2020.
Sampai dengan Agustus 2020 Bank BPD DIY telah merestrukturisasi 3.443 debitur KUR yang terdampak Covid-19. Pada periode yang sama juga outstanding KUR Bank BPD DIY sebesar Rp 547,75 miliar disalurkan kepada 11.090 debitur.
Selain penyaluran dan restrukturisasi KUR, Bank BPD DIY juga memberikan berbagai program kepada nasabah diantaranya seperti meluncurkan kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (PeDe) untuk pengusaha ultra mikro dengan bunga ringan, subsidi bunga dan penjaminan untuk PDAM, serta penyaluran berbagai bantuan untuk mengangkat perekonomian masyarakat.