Jakarta Tanpa PSBB Ketat, Ketersediaan ICU Pasien COVID-19 Hanya Cukup untuk Seminggu

Jakarta tanpa PSBB total, ketersediaan ICU pasien COVID-19 di rumah sakit hanya untuk seminggu.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Sep 2020, 13:50 WIB
Tim dokter melakukan pengecekan alat ventilator di ruang ICU RS Pertamina Jaya, Jakarta, Senin (6/4/2020). Secara keseluruhan RSPJ memiliki kapasitas 160 tempat tidur dengan 65 kamar isolasi dengan negative pressure untuk merawat pasien yang positif Corona. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September 2020. PSBB tersebut merupakan PSBB seperti yang awal-awal diberlakukan. 

Keputusan penerapan kembali PSBB total diambil dengan melihat proyeksi kapasitas ketersediaan ruang Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit di Jakarta yang hampir penuh. Tanpa pembatasan ketat, ICU rumah sakit diproyeksikan hanya cukup bertahan untuk seminggu.

"Dalam jangka pendek, kita akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit di Jakarta. Tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka ini hanya sekadar mengulur waktu," papar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

"Tak sampai kurun waktu sebulan, rumah sakit akan kembali penuh, termasuk ICU-nya dan hanya cukup sampai seminggu. Dari proyeksi yang kami lakukan, kapasitas ICU rumah sakit di Jakarta akan terisi penuh sebanyak 528 ICU pada 15 September 2020."

Jika tidak ada rem darurat dengan PSBB, setelah 15 September 2020, pasien COVID-19 yang membutuhkan ICU kemungkinan tidak tertampung.

"Kenaikan kasus COVID-19 di Jakarta berjalan terus sejak Agustus sampai September 2020, apalagi selama Agustus meningkat drastis pasiennya. Maka, pada 15 September 2020, pasien yang dirawat ICU akan penuh mencapai 20 persen menjadi 636 pasien," lanjut Anies.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Baru Terpenuhi pada 8 Oktober 2020

Petugas medis memeriksa sampel saat menggelar swab test COVID-19 di Pasar Tasik, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Tes yang dilakukan secara acak bagi pedagang itu bertujuan untuk mendeteksi serta mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Pasar Tasik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam paparan Anies, ketersediaan ICU yang dapat menampung 636 pasien COVID-19 diproyeksikan baru terpenuhi pada 8 Oktober 2020. 

"Untuk ketersediaan ICU yang menampung pasien COVID-19 sampai 636 itu baru bisa terpenuhi pada 8 Oktober 2020," Anies menerangkan.

"Meskipun kita mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit, tapi jumlah kasus aktif di Jakarta pertambahannya lebih cepat daripada pertambahan kapasitas tampung pelayanan rumah sakit. Baik keterpakaian tempat tidur isolasi maupun ICU khusus COVID-19."

Lebih lanjut, Anies menegaskan, situasi wabah COVID-19 di Jakarta dalam kondisi darurat.

"Artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik, yang begitu dilakukan, maka jumlah kasus COVID-19 bisa menurun," tegasnya.

"Bila dibiarkan (tidak ada PSBB), rumah sakit tidak akan sanggup menampung. Efeknya, kematian akan tinggi."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya