Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan kembali aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah meluasnya penyebaran Virus Covid-19. PSBB ini efektif berlaku mulai 14 September 2020.
Ekonom sekaligus Peneliti Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, dampak besar dari pemberlakuan kembali PSBB yakni terjadinya gelombang PHK kedua di tahun ini. Bahkan, dari prediksi jumlah PHK bisa mencapai 15 juta jiwa di sepanjang 2020.
Advertisement
"Berlakunya PSBB kembali pasti berdampak besar terjadinya gelombang kedua PHK. Jadi ada potensi PHK total 15 juta orang sampai akhir 2020 nanti," tegas dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (10/9/2020).
Menurut Bhima potensi munculnya gelombang PHK kedua tahun ini disebabkan oleh terganggunya kegiatan ekonomi selama PSBB berlangsung, khususnya dari sisi konsumsi rumah tangga.
Imbasnya kemampuan daya beli masyarakat kembali merosot tajam setelah berangsur pulih di era kebiasaan baru ini.
Secara riil, PSBB juga akan memukul kegiatan bisnis di berbagai sektor yang mulai tumbuh. Terutama ritel, pusat perbelanjaan, industri manufaktur hingga UMKM.
"Karena sektor-sektor usaha tersebut pasti akan mengalami penurunan secara drastis, setelah sempat tumbuh pada era kebiasaan baru ini. Karena kan tadi ada dampak dari terganggunya sisi konsumsi rumah tangga," terang dia.
Kendati demikian, Bhima menyambut baik kembali diterapkannya aturan PSBB secara ketat di seluruh wilayah ibu kota. Mengingat pelonggaran aktivitas dinilai menjadi pemicu meningkatnya penyebaran virus corona jenis baru tersebut.
Selain itu, penerapan PSBB juga dianggap efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota yang kian tak terkendali. Alhasil pemda DKI dapat lebih fokus terhadap berbagai upaya penanganan pandemi secara optimal.
"Karena kan kontribusi Jakarta sendiri terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan, mencapai 17 sampai 18 persen. Kalau pandemi bisa diatasi maka ekonomi akan bisa rebound. Paling tidak kuartal pertama 2021 sudah di atas dua persen," imbuh dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Tonton Video Ini
Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali dari Awal
Keputusan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Alasannya demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Aosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucap Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan rem darurat, menurut Anies, demi menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB Jakarta akan diterapkan terhitung 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," Anies menjelaskan.
Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu 9 September 2020. Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.
Advertisement