Menko Airlangga Minta Gubernur Anies Kaji Ulang Kebijakan Ganjil Genap

Menko Airlangga menyambut baik langkah Gubernur Anies untukmenarik rem darurat dan menerapkan kembali aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 11:10 WIB
Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ailrangga Hartarto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan ganjil genap selama massa pandemi Covid-19. Sebab, sebagaian besar kasus Covid-19 di DKI Jakarta berasal dari transportasi umum.

"Sehingga tentu beberapa hal termasuk beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi termasuk terkait dengan ganjil genap jadi ini yang kemarin kami sudah sampaikan kepada Gubernur DKI," jelas dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Sementara, terkait dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memutuskan menarik rem darurat dan menerapkan kembali aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin depan, Airlangga menyambut baik.

Apalagi sebagian besar di kementerian dan perkantoran sudah menerapkan jam kerja secara fleksibel. Di mana sebanyak 50 persen diperbolehkan masuk kerja, dan 50 persen lagi bekerja dari rumah atau work from home.

"Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran itu melalui flexible working hours dan sekitar 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor. Dan 11 sektor tetap terbuka karena DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, PSBB transisi dan ini mau merencanakan dikenakan penuh kembali," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:


Anies Baswedan: Sistem Ganjil Genap Ditiadakan

Polisi memeriksa surat kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa ganjil genap ditiadakan. Namun begitu, masyarakat diminta tidak keluar dari rumah mengingat covid-19 masih mengancam kawasan Jakarta.

"Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

 

Menurut Anies, kondisi di Jakarta saat ini dalam keadaan yang menghkhawatirkan. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa," ucap Anies.

Anies memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. "Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ucap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya