Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan mengantarkan ekonomi Indonesia ke jurang resesi pada kuartal III 2020. Sebab, PSBB diyakini akan mengganggu berbagai aktivitas ekonomi warga Jakarta. Imbasnya, perekonomian Indonesia menjadi terpuruk.
"Tanpa pengetatan PSBB resesi sudah diyakini akan terjadi di kuartal III ini. Apalagi dengan PSBB. Maka, ekonomi pasti kembali terpuruk," ujar Ekonom Center of Reforms on Economic (CORE), Piter Abdullah, saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Pengetatan dalam berbagai aktivitas ekonomi selama PSBB berlangsung dinilai akan mengganggu proses recovery. Menyusul semakin melonjaknya jumlah tenaga kerja yang dirumahkan hingga terkena PHK.
"Perekonomian yang sudah bergerak kembali walaupun masih sangat terbatas, akan kembali terpuruk. Karena kembali terjadinya perumahan dan juga PHK bagi tenaga kerja," ujarnya.
Meskipun demikian, Piter mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB. Mengingat penularan virus Covid-19 menjadi kian tak terkendali dan semakin mengancam kesehatan warga Jakarta.
"Sehingga memang penanggulangan wabah Covid-19 harus diutamakan. Ini juga melihat data penularan yang terus melonjak dan sudah membahayakan faktor kesehatan masyarakat Ibu Kota," kata dia.
Tak hanya itu, PSBB secara ketat juga diharapkan membuat fokus pemerintah untuk memerangi virus Corona jenis baru ini menjadi lebih baik. "Semoga dengan pengetatan ini jumlah kasus benar-benar bisa melandai," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tarik Rem Darurat, Anies Kembali Berlakukan PSBB
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Dia mengatakan hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan rem darurat, kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Adapun pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.
Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu (9/9/2020). Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.
Advertisement