Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID memutuskan untuk walk out dari sidang perdana yang digelar secara online dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020). Jerinx dan kuasa hukum mengikuti sidang dari rumah tahanan Polda Bali.
Sebelum Jerinx SID memutuskan walk out, terjadi perdebatan sengit antara pihak pengacara Jerinx SID dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya, salah satu JPU menyampaikan kewenangannya untuk melakukan penuntutan dalam persidangan.
Karena sidang dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19, maka sidang dilakukan secara telekonferensi dengan protokol kesehatan sesuai panduan Kemenkes. Saat JPU memberi penjelasannya, Jerinx SID melakukan interupsi.
"Putus-putus Yang Mulia, putus-putus," kata Jerinx SID.
Baca Juga
Advertisement
Perdebatan
Saat JPU kembali membacakan keterangannya dengan suara lebih jelas, Jerinx dan pengacaranya terus memberi sinyal dengan gestur tubuh bahwa suara tak terdengar.
"Sudah didengar ya?" tanya Hakim Ketua.
"Enggak didengar Yang Mulia," jawab pengacara.
"Kami kroscek dengan yang di ruangan apakah benar suaranya putus-putus di sana, atau bisa terdengar dengan jelas," kata salah satu JPU.
Advertisement
Emosi
Setelah mendengar penyataan ini, salah satu kuasa hukum mengeluarkan nada tinggi. Ia terlihat emosi. "Anda siapa yang ngeroscek, jaksa? Di sini putus-putus, semua juga tahu putus-putus," kata pengacara.
Jaksa mengungkap bahwa ada tim yang berada di Polda Bali yang membuktikan apakah benar suara dari Pengadilan Negeri Denpasar terdengar tidak jelas.
"Rekan kami ada di sana untuk membuktikan," ucap JPU.
Walk Out
Tak lama kemudian, Jerinx SID menyatakan walk out. Ia tetap dengan pendiriannya untuk tidak mengikuti persidangan secara online.
"Maaf Yang Mulia saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online, jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sini aja. Terima kasih," kata Jerinx SID lalu keluar ruangan diikuti oleh 12 pengacaranya.
Advertisement
Sidang Ditunda
Untuk itu, sidang ditunda hingga 22 September 2020. Dalam kesempatan ini, JPU wajib menghadirkan pihak terdakwa sebagaimana mestinya.
"Menghadirkan terdakwa adalah kewajiban JPU sehingga saya perintahkan tetap dihadirkan di persidangan pada persidangan berikutnya," kata hakim.