Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, DPR Bakal Batasi Peserta Rapat

Jumlah mitra kerja yang hadir secara fisik juga dibatasi. Termasuk jumlah pendamping dari pejabat kementerian.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 13:39 WIB
Sejumlah anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2019-2020 di Kompleks Parleman, Jakarta, Senin (30/3/2020). DPR menyatakan akan mengawasi dan mengevaluasi setiap kinerja yang dilakukan pemerintah dalam menangani virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan pembatasan peserta rapat di Kompleks Parlemen dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta mulai 14 September.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, rapat DPR akan dibatasi maksimal 20 persen dari jumlah anggota di komisi atau alat kelengkapan dewan.

"Jadi mulai nanti pekan depan, rapat paling banyak dihadiri 20 persen dari jumlah anggota per komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Jadi komposisinya kurang lebih pimpinan komisi hadir 2 orang, perwakilan fraksi 9 orang atau satu orang per fraksi. Sisanya virtual yang kita sediakan," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (10/9).

Jumlah mitra kerja yang hadir secara fisik juga dibatasi. Termasuk jumlah pendamping dari pejabat kementerian.

"Misalnya mitra kerjanya yang hadir hanya satu menteri setiap kementerian, satu sekjen dan lima eselon satu, serta delapan pendamping maksimum, selebihnya kalau ada pendamping lain, silakan di balkon," kata Indra.

Selain itu, media yang meliput secara fisik dibatasi dan diimbau mengikuti melalui streaming. Sebab, ada pembatasan berapa orang yang dapat menghuni balkon ruang rapat.

DPR juga sedang mempersiapkan konsep pembatasan di lingkungan DPR. Indra mengatakan, hal itu sedang menunggu persetujuan pimpinan.

Namun, dia menegaskan selama ini DPR menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kita sedang menyiapkan konsep hari ini, mudah-mudahan sudah disetujui pimpinan. Karena ini kan masih ada rapat-rapat sampai dengan masa reses berkaitan dengan anggaran K/L di komisi-komisi," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Agenda Rapat Tidak Berubah

Pengurangan jumlah peserta rapat tidak diikuti dengan pengurangan jumlah rapat yang dilaksanakan di DPR. Meski ada PSBB, komisi di DPR sedang mengejar rapat membahas anggaran dengan mitra kerja.

Indra mengatakan, akan ada penyesuaian berupa pembatasan waktu rapat. Rapat kerja di DPR hanya bisa berlangsung selama empat jam sekali rapat dan maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

"Tidak bisa pengurangan, karena semua komisi sedang mengejar dengan mitra. Tapi jadwal rapat dibatasi tidak boleh sampai malam, maksimum sampai jam enam sore. Sekali rapat maksimal empat jam," kata Indra.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya