Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, resmi menjalani rehabilitasi mulai hari ini, Kamis (10/9/2020). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan kabar ini.
Yusri Yunus mengatakan, menurut hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Reza Artamevia akan menjalani rehabilitasi.
Sesuai arahan Polda Metro Jaya, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Rekomendasi Asesmen
"Hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhabilitasi. Sekarang dia sudah berangkat ke Rumah Sakit Rehabilitasi di Pasar Jumat," beri tahu Yusri Yunus, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Penangkapan di Jatinegara
Seperti diketahui Reza Artamevia ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara, Jumat (4/9/2020). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,78 gram dari tangan pemilik album Keajaiban dan Keabadian.
Mengaku Empat Bulan
Saat diperiksa polisi, Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak empat bulan belakangan. Hasil tes urine menunjukkan, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" dan "Berharap Tak Berpisah" positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu-sabu.
Advertisement
Penangkapan di Mataram
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung narkoba. Pada 2016, ia tertangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti, saat berada di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kala itu, rekan duet Pas Band di lagu "Getir" dibebaskan dan hanya ditetapkan sebagai saksi dari tersangka Gatot Brajamusti.