Kejagung Tangkap Buronan ke-65 di 2020

Hari merinci, penangkapan Rusmandi terjadi di Warung Angkringan atau nasi kucing di Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah.

oleh Nanda Perdana PutraMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Sep 2020, 17:42 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap buron 10 tahun dalam kasus korupsi bernama Rusmandi Candra Rabu, 9 September 2020.

Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"Rusmandi Chandra, seorang buronan perkara tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kemarin malam," kata Hari dalam siaran pers diterima, Kamis (10/9/2020).

Hari mengatakan, penangkapan Rusmanis merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung. Rusmandi menjadi buron ke-65 yang ditangkap di tahun 2020 dalam program tersebut.

"Rusmandi merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana,” ujar Hari.

Hari merinci, penangkapan Rusmandi terjadi di Warung Angkringan atau nasi kucing di Jl. Brigjen Katamso Kemiri Rejo Kecamatan Magelang Jawa Tengah.

Menurut Hari, Rusmandi adalah terpidana buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. 

"Dia buron yang berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi   dalam kedudukannya sebagai Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju," jelas Hari.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Buat SPMK Fiktif

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebagai informasi, Rusmandi diputus bersalah, karena telah membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 Miliar. 

Pengadilan memutusnya bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair 6 bulan pidana kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap terpidana Joko Susilo, dan Zafrul Zamzami. Joko merupakan buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar. 

Sementara Zafrul Zamzami adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya