Megawati Berharap Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU PKS

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dibahas dan disahkan oleh Pemerintah serta DPR menjadi undang-undang.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 19:05 WIB
Ketua DPP PDIP Sri Rahayu dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (Foto: Dokumentasi PDIP).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera dibahas dan disahkan oleh Pemerintah serta DPR menjadi undang-undang.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDIP Sri Rahayu dalam diskusi publik bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual' pada Kamis (10/9/2020), yang dilakukan secara virtual.

Menurut dia, aturan itu bukan sekedar untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari kejahatan seksual, namun juga mengatur kedudukan korban yang harus dilindungi secara fisik maupun mental.

"Ketua Umum kami Ibu Megawati Soekarnoputri selalu concern dan mengatakan betapa pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sangat urgent dan harus segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,"kata Sri.

Menurut dia, Megawati menaruh perhatian khusus terhadap maraknya kasus kekerasan seksual. Apalagi sejak adanya pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan justru semakin meningkat. "Bagi Ibu Megawati, kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah kemanusiaan," jelas Sri.

Dia menuturkan, PDIP mendorong agar RUU PKS tidak hanya dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari tindak kekerasan maupun kejahatan seksual saja. Lebih dari itu, RUU PKS juga mengatur kedudukan korban yang harus dilindungi baik secara fisik maupun mental. 

"Karena banyak kejadian yang menjadikan perempuan dan anak sebagai objek kejahatan seksual. Padahal, perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang seharusnya dilindungi," tegas Sri.

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menuturkan, pihaknya berharap UU PKS menjadi undang-undang lex specialis alias bersifat khusus terhadap pelaku dan korban kekerasan seksual. Kira-kira sama seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk pelaku korupsi.

"Ini untuk menghapuskan kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Bukan hanya kekerasan terhadap anak perempuan tapi juga anak laki-laki. Sebagai orang tua, kita prihatin dan sedih jika ada kekerasan terjadi pada anak kita," kata Rahayu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Banyak Dibicarakan

Diskusi Publik Bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Diadakan PDIP. (Foto: Dokumentasi: PDIP).

Sementara itu, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mengatakan banyak kelompok masyarakat, akademisi, artis, hingga kalangan legislator yang sudah mulai membicarakan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Karena itu, dirinya berharap draf ini bisa cepat selesai.

"Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan di dalam proses legislasi di DPR. Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya. Sehingga segera ada pra pembahasan di teman-teman DPR yang akan menjadi pengusul," kata Diah.

Adapun, diskusi tersebut menghadirkan R.Valentina Sagala dari Jaringan Masyarakat Sipil, Sulistyowati dari Aliansi Akademisi, KH Mas Marzuki Wahid dari KUPI, Susianah Affandi dari KOWANI.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya