Liputan6.com, Jakarta - Pelaku usaha di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, angkat bicara terkait adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 (SE 37/2020), mengenai dispensasi masa penumpukkan peti kemas (container yard) selama masa status bencana wabah COVID-19.
"Sangat membantu, terutama pada saat importasi kita dalam jumlah besar, atau masih terkendala perizinan ataupun permasalahan documen impor," kata salah satu pelaku usaha peti kemas dari Tjiwi Kimia, Adi di Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Ia mengatakan, adanya SE 37/2020 membuat pelaku usaha peti kemas bisa mempunyai waktu untuk mengejar clearance sebelum container di pindahkan ke luar TPS, sebab kalau sudah dipindahkan maka akan muncul biaya ekstra, trucking, lift on dan off, dan storage yang lebih mahal.
Hal yang sama diakui Theresia, salah satu pengusaha importir Surabaya yang mengapresiasi adanya SE ini, karena cukup terbantu.
"Bahan baku kami yang datang seringkali harus giliran masuk pabrik. Dengan adanya stimulus ini, lumayan bisa menghemat," katanya.
Sementara terkait adanya keluhan dari Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Jawa Timur, tentang SE 37/2020 ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha, SE menyarankan agar Asdeki untuk lebih kreatif lagi di masa pandemi ini. Di antaranya bisa memberikan layanan di sektor pendukung lainnya.
"Seperti pembersihan kontainer dan terkait lainnya. Karena usaha depo tidak hanya penumpukan saja. Hal itu terlihat pada sebelum Permen Perhubungan 611, usaha depo kontainer itu di lini 2 sudah ada," jelas Arief.
Stimulus Pemerintah
Arief mengaku, SE 37/2020 ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk meringankan biaya logistik ditengah pandemi COVID-19.
"Perpanjangan penumpukan kontainer di lini 1 ini pun tidak lama. Sama dengan SE nomor 20 tahun 2020 lalu tentang hal yang sama yang berlaku mulai 7 Mei sampai 7 Agustus, hanya bertambah 2 hari," katanya, menjelaskan,.
Ia mengatakan, dengan adanya SE Nomor 37 Tahun 2020 ini, hanya bertambah dua hari, menjadi maksimal lima hari tanpa dikenakan biaya penambahan hari. Selain itu agar proses PLP (Pemindahan Lapangan Penumpukan-red) yang memerlukan cost tidak menjadi beban.
Sebelumnya, Asdeki Jatim meminta aturan penumpukan peti kemas yang ada pada SE 37/2020 dicabut.
Ketua DPW Asdeki Jatim Agung Kresno Sarwono mengatakan terbitnya SE 37/2020 itu membuat pelaku usaha depo peti kemas atau kontainer terancam bangkrut, karena di dalam surat yang terbit pada 28 Agustus 2020 itu mengatur pemberian dispensasi masa penumpukan peti kemas di lapangan penumpukan (container yard) lini satu selama keadaan tertentu akibat pandemi COVID-19.
Advertisement