Liputan6.com, Manado - Sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Manado, Wali kota GS Vicky Lumentut menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Manado Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ini juga untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum kedua angka 6 Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
"Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, kami memandang perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Manado ini," ujar Lumentut.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Perwal yang baru itu diatur sanksi bagi perorangan dan lembaga atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Untuk perorangan, jenis sanksi adalah teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif paling banyak Rp100 ribu.
"Sedangkan, bagi pelaku usaha atau pengelola tempat atau fasilitas umum yang melanggar ketentuan itu ada sanksi lisan, dan tertulis," ujar Lumentut.
Selain itu, juga diberlakukan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp500 ribu, serta penghentian sementara izin operasional hingga pencabutan izin usaha.
Kota Manado menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Sulut yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Sebelumnya ada beberapa kota seperti Bitung dan Tomohon. Hingga Rabu (9/9/2020), tercatat total 1.796 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
"Dari jumlah total itu, pasien aktif atau yang sementara dalam perawatan sebanyak 519 orang," ungkap jubir Satgas Covid-19 Kota Manado drg Sanil Marentek.
Sanil menyebutkan, untuk pasien yang dinyatakan sembuh terus bertambah hingga mencapai angka 1.181. Sedangkan pasien yang meninggal dunia sebanyak 96 orang.
Terkait kondisi itulah Pemkot Manado kemudian mengambil sejumlah kebijakan sebagaimana yang tertuang dalam Perwal tersebut guna menekan penyebaran Covid-19.