Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena keterlambatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD Jember 2020. Lalu bagaimana tanggapan Bupati Jember Faida mengenai hal itu?
"Saya sudah membaca melalui media sosial karena baru datang dari Malang. Kemungkinan surat itu sampai di Jember, saya sudah berangkat ke luar kota," ujar Bupati Jember Faida, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, (11/9/2020).
Faida memahami isi sanksi tersebut, yakni tidak digaji selama enam bulan sesuai dengan Surat Gubernur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember.
Baca Juga
Advertisement
"Bupati itu jabatan politik, jadi ada risiko politik pada tahun politik, saya paham akan risiko tersebut dan sebagai pemimpin saya ambil risiko itu karena yang terpenting APBD 2020 bisa dijalankan meskipun tidak ada Peraturan Daerah (Perda) APBD," ujar Faida.
Faida menuturkan, Kabupaten Jember menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember karena sudah ada aturannya. Faida melanjutkan tidak ada seorang pun yang boleh menyandera APBD Jember karena sejatinya yang disandera adalah hak-hak rakyat.
"Bagi saya yang terpenting APBD digunakan untuk rakyat Jember. Menurut saya dengan tidak membahas APBD dan KUA-PPAS, Dewan menyandera hak-hak rakyat," ujar dia.
Ia menilai, soal keterlambatan pembahasan APBD Jember pada tahun anggaran 2020 terjadi karena banyaknya agenda yang dibatalkan oleh DPRD sehingga bukan hanya kesalahan dari pihak eksekutif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gubernur Khofifah Beri Sanksi
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuanganya selama 6 bulan.
Faida tidak boleh menerima hak-hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dinilai bersalah terkait dengan keterlambatan penyusunan APBD Jember 2020.
Advertisement