Lahan Gambut akan Jadi Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru berencana akan memasukkan kurikulum Muatan Lokal tentang lahan gambut di tingkat SD-SMP di Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Sep 2020, 14:30 WIB
Foto udara areal kebakaran yang terjadi di area konsesi PT Kharisma di Muaro Jambi, Selasa (11/8/2020). (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Palembang - Lahan gambut yang luas di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menarik perhatian Gubernur Sumsel Herman Deru untuk lebih dikenalkan lagi sejak dini ke para generasi muda.

Salah satu caranya yaitu dengan memasukkan materi lahan gambut, sebagai kurikulum Muatan Lokal di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurut Gubernur Herman Deru, langkah ini sebagai upaya agar generasi muda mendatang memiliki pemahaman yang benar tentang lahan gambut. Terlebih manfaat gambut sebagai salah satu sektor ketahanan pangan.

“Saya pikir ini harus dimasukan menjadi kurikulum muatan lokal. Agar nantinya siswa - siswi memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar, agar tidak merusak lahan gambut," ujarnya, Jumat (10/9/2020).

Menurutnya, kegiatan Restorasi Gambut di Provinsi Sumsel sudah dimulai sejak tahun 2018. Dan sudah dilakukan di tujuh daerah, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba) dan Banyuasin.

Lalu di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, dengan target restorasi seluas 656.884 hektare.

"Di tahun ini akan dilaksanakan kembali pembangunan sekat kanal sebanyak 52 unit dan pemeliharaan kegiatan revegetasi seluas 50 Hektare. Serta pemberian bantuan ekonomi, kepada masyarakat yang terdampak kegiatan pembasahan gambut," ujarnya.

Herman Deru berharap, pembasahan gambut di Sumsel berjalan bisa terus berjalan baik, sehingga tidak ada lagi kebakaran di lahan gambut.

"Terkait dengan pemanfaatan lahan gambut yang ada di Sumsel, Pemprov Sumsel siap untuk mendukung dan melaksanakan apapun program atau kebijakan yang akan ditetapkan oleh BRG nantinya,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya