Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI mempertanyakan ketegasan KPU dan Bawaslu terkait paslon pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada 2020. Kini, muncul wacana agar para paslon pelanggar didiskualifikasi dari tahapan Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa memang dalam undang-undang yang ada saat ini, tidak ada hukuman diskualifikasi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada 2020.
Advertisement
Sebab, diskualifikasi hanya berlaku di tiga pelanggaran saja.
"Undang-Undang hanya mengatur terhadap tiga hal, yang sanksinya sampai diskualifikasi. Yang pertama, melakukan money politics, kedua memberikan mahar pada saat pencalonan, ketiga melakukan mutasi," ucap Arief di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/9/2020).
Arief menduga, belum masuknya sanksi pelanggar protokol karena pada saat penyusunan undang-undang belum ada pandemi Covid-19.
"Hanya membatasi pada tiga hal ini, mungkin karena waktu (undang-undang) disusun belum ada Covid-19, sehingga pelanggaran terhadap protokol kesehatan itu tidak masuk ke dalam kategori yang sanksinya sampai dengan diskualifikasi," ujar Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Administrasi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan paslon pelanggar protokol ada sanksi administrasi. Untuk sanksi pidana berada di luar wewenang KPU dan Bawaslu.
"Apabila ditegur tidak mengindahkan, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lain," ucapnya.
Advertisement