Jakarta Berlakukan PSBB Ketat, Polda Jateng Bersiap Gelar Penyekatan

Untuk menyikapi rencana pemberlakuan kembali PSBB ini, masyarakat diimbau untuk tidak berpergian ke Jakarta.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Sep 2020, 13:43 WIB
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Syarifudin mengungkap kemungkinan penyekatan terhadap kendaraan bermotor yang akan menuju ke Jakarta menyusul rencana pemberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota negara itu.

"Kami masih menunggu perkembangan," kata Syarifudin di Semarang, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, Polda Jawa Tengah akan berkolaborasi dengan Polda Jawa Barat dan tidak menutup kemungkinan penyekatan seperti pemberlakukaan PSBB sebelumnya.

Dalam pemberlakukan PSBB yang lalu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi yang akan masuk maupun keluar Ibu Kota.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menyikapi rencana pemberlakuan kembali PSBB ini, masyarakat diimbau untuk tidak berpergian ke Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan kembali memberlakukan PSBB total usai angka kasus Covid-19 yang terus melonjak.

"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PSBB Mulai Senin

Pelaksanaan rem darurat kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaanya akan dilakukan mulai 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya