Kementan Sita 41 Ribu Unggas Ilegal Pembawa Penyakit

Tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) ini dilakukan karena unggas tersebut didistribusikan tanpa disertai dengan jaminan kesehatan dan keamanan dari negara atau lokasi asal.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Sep 2020, 10:00 WIB
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah menghadang 420 kali upaya penyelundupan unggas ilegal hingga pekan pertama September 2020 ini. Dok Kementan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) telah menghadang 420 kali upaya penyelundupan unggas ilegal hingga pekan pertama September 2020 ini. Unggas ilegal tersebut berasal dari luar negeri (impor) dan antar wilayah domestik, dengan jumlah total 41.712 ekor di seluruh Indonesia. 

Tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan (3P) ini dilakukan karena unggas tersebut didistribusikan tanpa disertai dengan jaminan kesehatan dan keamanan dari negara atau lokasi asal.

Beberapa di antaranya setelah melewati proses pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium juga terbukti membawa hama penyakit hewan karantina yang berbahaya.

"Tindakan karantina 3P ini berhasil kami lakukan berkat kerjasama yang baik dengan aparat keamanan, yakni TNI dan Polri serta instansi terkait yakni bea cukai, imigrasi dan keamanan," kata Kepala Barantan Ali Jamil melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Jamil menyatakan, pihaknya melakukan peningkatan pengawasan, penguatan sistem perkarantinaan dan laboratorium uji.

Selain itu tidak kalah pentingnya yakni melakukan edukasi kepada masyarakat agar turut mendukung tugasnya dengan patuh dan displin melaporkan produk pertanian yang dilalulintaskan, baik ekspor, impor maupun antar area.

Menurut dia, khusus untuk lalu lintas unggas, pihaknya mewaspadai potensi ancaman penyebaran penyakit Flu Burung atau Avian Influenza (AI) akibat lalu lintas yang tidak sesuai prosedur.

"Jika masuk dan tersebar, tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat namun sangat merugikan secara ekonomi bagi peternak. Juga jadi ancaman ditolaknya produk olahan unggas kita di pasar ekspor," katanya.

Guna memperkuat pengawasan, Barantan ke depan akan dilengkapi dengan perlengkapan XRay dan teknologi bio sensor.

"Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian yang menegaskan bahwa pintu keluar dan masuk komoditas pertanian agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat dengan pengawasan yang ketat," papar Jamil.

 

Saksikan video di bawah ini:


Lintas Jawa dan Sumatera

Seorang pria melintas di jalan tol ruas Banda Aceh- Sigli seksi 4 Indrapuri - Blang Bintang di Aceh, Jumat (21/2/2020). Ruas jalan tol Sigli - Banda Aceh sepanjang 74 km itu merupakan tol pertama di Aceh dan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Photo by CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Dari data penindakan terhadap unggas secara nasional tersebut, sebanyak 36.861 ekor atau 88 persen diantaranya berada di lintas Jawa dan Sumatera.

Bahkan, tren upaya penyelundupannya menunjukan angka yang meningkat. Pada 2019, Karantina Pertanian Lampung telah melakukan penindakan sebanyak 29.488 ekor. Sedangkan di 2020 hingga September ini telah melakukan penindakan 36.861 ekor atau meningkat 25 persen.

"Industri penangkaran unggas menjadi salah satu penopang ekonomi baik bagi petani maupun peternak. Kami turut mendukung industri ini dan menghimbau agar juga mematuhi aturan yang ada," imbuh Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muhammad Jumadh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya