KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2020 di 28 Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran Pilkada 2020 di 28 kabupaten/kota.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Sep 2020, 10:17 WIB
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan kata sambutan saat Launching Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020). KPU mendapat Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran Pilkada 2020 di 28 kabupaten/kota. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, perpanjangan pendaftaran itu dilakukan karena di 28 daerah tersebut hanya memiliki satu bakal paslon. Oleh karena itu, KPU memutuskan membuka kembali pendaftaran.

"Nah, 28 kabupaten/kota tercatat memiliki satu paslon. Berdasarkan regulasi, KPU melakukan pembukaan pendaftaran kembali selama 3 hari," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2020 malam.

KPU membuka kembali pendaftaran pilkada mulai hari ini, Jumat, 11 September 2020 hingga Minggu 13 September 2020. 

"Dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi," kata Arief.

Arief Budiman menjelaskan opsi perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 sebagai ikhtiar mengantisipasi adanya calon tunggal.

"Karena Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tahun 2015, apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berdasarkan Keputusan MK

Sejak Keputusan MK itu diberlakukan, KPU juga sudah mulai memberlakukan peraturan untuk memperpanjang atau membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon untuk berkompetisi dalam pemilihan umum. 

"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah tersebut itu lebih dari satu pasangan calon. Itu memang diatur dalam regulasi kami," kata Arief.

Ia menjelaskan bahwa peraturan KPU memang mengatur hal tersebut untuk mengupayakan prasyarat dari Mahkamah Konstitusi bahwa KPU harus sungguh-sungguh mengupayakan tidak terjadi pencalonan tunggal di dalam pemilihan umum.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya