Daftar 72 Petahana Pilkada 2020 yang Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Kesehatan

Sebanyak 72 calon kepala daerah petahana mendapatkan teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2020, 12:07 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian RDP dengan Komisi II DPR RI Melalui Video Conference. (Foto: Dokumentasi Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 72 calon kepala daerah petahana mendapatkan teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sebagian besar merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan pendaftaran ke KPU. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan, mereka adalah satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyiapkan sanksi bagi 72 calon kepala daerah petahana ini.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran pers, Jumat (11/9/2020).

Kastorius mengatakan, Kemendagri berupaya memantau secara ketat bakal pasangan calon pilkada. Sehingga pelanggaran yang terjadi dapat cepat terdeteksi dan teguran sesuai dengan undang-undang.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," kata Kastorius.

Kementerian Dalam Negeri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan pilkada. Pelanggar yang telah mendapatkan teguran akan mendapatkan sanksi lebih berat jika pelanggaran terulang. Hal ini sesuai ketentuan undang-undang dan Peraturan KPU.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Daftar Petahana yang Ditegur Mendagri

Berikut nama-nama calon kepala daerah petahana yang mendapat teguran keras Mendagri;

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.

7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara, Muhlis

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.


Selanjutnya...

11. Bupati Halmahera Barat, Danny Missy

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat, Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Walikota Tidore Kepulauan, H. Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14.Bupati Belu, Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu, J.T. Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

17. Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

18. Wakil Bupati Maros, H. Andi Harmil

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

19. Wakil Bupati Bulukumba, TOmy Satria Yulianto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa di depan Masjid Agung.

20. Bupati Majene, H. Fahmi Massiara

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.


Selanjutnya...

21. Wakil Bupati Majene

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

22. Bupati Mamuju, H. Habib Wahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

23.Wakil Bupati Mamuju, Irwan Satya Putra

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.

24. Wakil Walikota Bitung

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

25. Bupati Kolaka Timur, H. Tony Herbiansyah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara u karena telah menimbulkan kerumunan massa Kolaka Timur.

26. Bupati Buton Utara,H. Abu Hasan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

27. Bupati Kmonawe Utara, Ruksamin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa.

28. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

29.Wakil Bupati Blora, Arif Rohman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

30. Wakil Bupati Demak, Joko Sutanto

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.


Selanjutnya...

31.Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

32.Wakil Walikota Cilegon, Hj. Ratu Ati Marliati

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Banten karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

33. Bupati Jember, Hj. Faida

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

34. Bupati Mojokerto, Pungkasiadi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

35. Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzik

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

36. Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

37. Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

38.Bupati Labuhan Batu, Andi Suhaimi Dalimunthe

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

39.Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Lampung karena telah menimbulkan kerumunan massa.

40.Wakil Bupati Rokan Hilir, Jamiludin

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.


Selanjutnya...

41.Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

42.Wakil Bupati Kuantan Sengingi, H. Halim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa berupa iring-iringan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

43.Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat karena telah menimbulkan kerumunan massa.

44. Wakil Bupati Musi Rawas, Suwarti

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

45. Bupati Ogan Ilir, H.M. Ilyas Panji Alam

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi sebagai calon kepala daerah.

46. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Popo Ali Martopo

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

47. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

48. Bupati Musi Rawas Utara, H. M. Syarif Hidayat

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

49. Wakil Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan karena telah menimbulkan kerumunan massa.

50. Bupati Karimun, Aunur Rofiq

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi pendaftaran calon kepala daerah.


Selanjutnya...

51.Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kepulauan Riau karena telah menimbulkan kerumunan massa.

52.Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi calon kepala daerah.

53. Bupati Bengkulu Selatan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

54. Gubernur Bengkulu

Memproleh teguran tertulis karena menyebabkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon Gubernur Bengkulu.

55. Wakil Wali Kota Depok

Mendapat teguran tertulis karena menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020 di KPU Kota Depok

56. Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias

Mendapat teguran tertulis karena menimbulkan kerumunan diikuti oleh ribuan massa pendukung

57. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran,

Mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

58. Bupati Manggarai, Deno Kamelus.

59. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur

60. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali,

61. Wakil Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

62. Bupati Pandeglang, Hj Irma Narulita

Mendapat teguran tertulis karena dalam kegiatan pendaftaran sebagai calon Bupati Pandeglang menuju tempat pendaftaran diikuti konvoi massa pendukung yang terindasi menimbulkan kerumunan massa.

63. Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu

Mendapat teguran tertulis karena melakukan perjalanan dengan puluhan ribu masyarakat menuju Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara.

64.Wakil Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar

Mendapat teguran tertulis karena telah melakukan perjalanan dengan ribuan masyarakat menuju Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan.

65. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaandg Mongondow Selatan.

66. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Rusdi Gumalangit

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam acara yang dihadiri ribuan orang Bolaang Mongondow Timur.

67. Bupati Sigi, Muhamad Irwan Lapatta.Mendapat teguran tertulis karena menghadiri pertemuan bertempat di Lapangan PS Binangga Putra di hadapan ribuan orang Sigi.

68. Bupati Poso, Darmin A. Sigilipu

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan yang dihadiri ribuan orang Poso.

69. Wakil Bupati Sigi, Paulina Lallo

Mendapat teguran tertulis karena hadir dalam pertemuan di Lapangan Desa Tulo di hadapan ratusan orang Sigi.

70. Wali Kota Bontang, Neni Moernianeni

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

71. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

72. Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya