KPU Palu Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Bisa Memilih saat Pilkada

Tenaga kesehatan mengambil surat suara dan menyerahkan kepada pasien Covid-19 di ruang isolasi tempat mereka dirawat untuk dicoblos.

oleh Mevi Linawati diperbarui 11 Sep 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Agussalim Wahid memastikan, pasien Covid-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu tetap bisa memilih saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Bagi pasien Covid-19 yang diisolasi di rumah sakit dan terdaftar sebagai pemilih dapat tetap menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat," kata Agus kepada Antara di Palu, Jumat (11/9/2020).

Ia menjelaskan, nantinya penyelenggara pemilu di TPS terdekat didukung oleh tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 akan membantu pasien tersebut agar dapat menggunakan hak suaranya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penyelenggara pemilu menyiapkan surat suara yang diambil di TPS terdekat dari rumah sakit. Selanjutnya tenaga kesehatan mengambil surat suara itu dan menyerahkan kepada pasien Covid-19 di ruang isolasi tempat mereka dirawat untuk dicoblos.

"Yang belum jelas mekanisme memilih bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri. Gambaran itu dijelaskan oleh Ketua KPU RI. Saat ini kami tinggal menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur soal itu," ujar Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Disemprot disinfektan

Setelah itu surat suara yang telah dicoblos oleh pasien Covid-19 harus benar-benar steril dan tidak terpapar Covid-19, salah satu caranya dengan menyemprotkan cairan pembunuh virus atau disinfektan.

"Kita berharap pilkada serentak di Palu nanti berjalan lancar tanpa ada yang terpapar Covid-19. Oleh sebab itu seluruh pemilih dan penyelenggara pemilu harus menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tandas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya