Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan untuk libur nasional dan cuti bersama 2021. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Advertisement
"Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Jumat 11 September 2020.
Muhadjir menambahkan, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya cuti Natal hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari. Demikian disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020.
Video Pilihan
Pertimbangan
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," Muhadjir menambahkan.
Advertisement
Permenpan-RB Segera Direvisi
Lebih lanjut, menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, Kemenpan-RB akan segera merevisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibuat aturannya melalui keputusan presiden atau keppres.
Sedangkan Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Simak jadwal lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dihimpun Liputan6.com di halaman selanjutnya:
Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021
1 Januari
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Advertisement
Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2021
12 Maret
Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
12, 17, 18, dan 19 Mei
(Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu)
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
24 dan 27 Desember
(Hari Jumat dan Senin)
Cuti Bersama Hari Raya Natal