Bencana Demografi Bisa Terhindar Jika RUU Cipta Kerja Segera Disahkan

UU Ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dinilai sudah tak relevan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2020, 20:45 WIB
Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan unjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan RUU Cipta Kerja sangat penting untuk segera diterapkan dalam waktu dekat. Sebab RUU kontroversial ini dianggap mampu menghindarkan Indonesia dari potensi bencana demografi.

Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Turro S. Wongkaren mengatakan, pada tahun 2020-2030 Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Suatu kondisi dimana supply tenaga kerja usia produktif jauh lebih banyak dibandingkan periode lainnya.

"Sekitar ada 67 Persen penduduk kita berada di usia produktif. Sehingga melalui RUU Cipta Kerja ini akan tercipta banyak lapangan pekerjaan. Kalau tidak ini ini akan menjadi bencana demografi," tegasnya dalam webinar bertajuk 'Kebijakan RUU Cipta Kerja Dalam Perspektif Teori Ekonomi', Jumat (11/9/2020).

Turro mencatat, per Februari 2020, total jumlah angkatan pekerja di Indonesia mencapai 138 juta jiwa. Sementara jumlah pekerja yang berhasil terserap mencapai 132 juta jiwa. Alhasil jumlah pengangguran mencapai 6 juta jiwa.

Kemudian, diperparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang memukul hebat dunia usaha dalam negeri. Sehingga Kementerian Ketenagakerjaan memproyeksikan angka pengangguran baru mencapai 3,6 juta jiwa.

"Maka diperkiraan di 2025 nanti, jumlah pengangguran di Indonesia bisa melebihi 9 juta orang. Yang mungkin akan terus bertambah jika pandemi tidak segera diatasi," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


UU Ketenagakerjaan Sudah Tak Relevan

Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja atau omnibus law. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terlebih, saat ini regulasi ketenagakerjaan yang berlaku yakni UU Ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dinilai sudah tak relevan. Karena peta kondisi ekonomi global telah mengalami penyesuaian yang cukup drastis.

"Bayangkan, kondisi 17 tahun yang lalu itu sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Kita lihat ada konflik dagang antara Amerika Serikat dan China hingga pandemi global Covid-19. Sehingga diperlukan evaluasi dan juga perbaikan UU yang tujuannya adalah kesejahteraan penduduk yang berkesinambungan," tuturnya.

Oleh karena itu, Turro mendorong pengesahan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Menyusul lonjakan angka pengangguran bisa memicu terjadinya bencana demografi, seperti konflik sosial di masyarakat.

"Kondisi kependudukan kita yang mempunyai bonus demografi, bisa jadi bencana demografi kalau kita tidak mampu menyiapkan pekerjaan yang mencukupi. Kita perlu membuat manajemen ketenagakerjaan Indonesia yang berhubungan dengan ekonomi dan kemudahan berusaha melalui RUU Cipta Kerja," imbuh dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya