Liputan6.com, Mamasa - Pemkab Mamasa bakal segara memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Karena itu, tim gabungan Forkopimda yang terdiri dari pemkab, TNI dan Polri gencar sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Wakil Bupati Mamasa Martinus Tiranda mengatakan, pemberlakukan Perbup itu baru akan efektif pada 1 Oktober 2020 mendatang.
Dalam Perbup itu, terdapat sanksi bagi perorangan atau pelaku usaha yang tidak mengindahkan penggunaan masker di tempat umum.
"Denda perorangan di tempat umum paling kecil Rp50 ribu dan paling banyak Rp1 juta. Tetapi untuk pelaku usaha yang karyawannya tidak gunakan masker diberi denda Rp100 ribu hingga Rp2 juta," kata Martinus, Jumat (11/09/2020).
"Untuk pelaku usaha yang secara terus menerus melanggar, kami akan beri sanksi penutupan badan usahanya,” ucap Wabup Mamasa.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Upaya Menjaga Mamasa Tetap Zona Hijau
Martinus menambahkan, untuk mendukung penerapan Perbup itu, pihaknya sudah melakukan sosialiasi secara masif. Bahkan, mereka telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada sejumlah pengurus tempat ibadah, agar disosialisasikan ke masyarakat.
"Sanksi itu, tidak kita harap diberikan. Karena yang kita mau, bagaimana penggunaan masker itu menjadi kebutuhan rakyat, bukan kebutuhan pemerintah,” ujarnya.
Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko mengatakan, pemberlakuan sanksi di Perbup dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat untuk lebih peduli terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, tidak ada lagi kasus Covid-19 di Mamasa.
"Mari menjaga Mamasa tetap menjadi daerah agar tetap masuk dalam zona hijau. Polres akan mendukung penuh pemkab memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Indra.
Advertisement