Pesta Miras Cap Tikus Berujung Duel Parang 2 Sahabat di Minahasa Utara

DM ditangkap di perkebunan kelapa Desa Lumpias, Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Sep 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Manado - Timsus Maleo Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial DM (38), warga Wangurer, Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Kamis (10/9/2020). Penyebabnya, DM menganiaya Arlian Tangka setelah keduanya berpesta minuman keras jenis Cap Tikus.

Penangkapan pelaku tersebut dipimpin Kanit 1 Timsus Maleo Polda Sulut, Iptu Fadly. DM ditangkap di perkebunan kelapa Desa Lumpias, Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.

Informasi yang diperoleh, penganiayaan terjadi pada Selasa (8/9/2020) dini hari, di rumah DM. Bermula ketika korban, Arlian Tangka mendatangi rumah DM sambil membawa minuman keras jenis Cap Tikus. Korban lalu mengajak DM minum bersama.

Beberapa saat kemudian korban yang diduga sudah mabuk, melontarkan kalimat ancaman. Dia mengatakan, jika ada yang beranjak dari lokasi tersebut, akan ditikam.

DM pun menegur korban namun tak dihiraukan, dan justru menantangnya berkelahi. DM mengambil sebilah parang di belakang rumahnya kemudian mengajak korban duel.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Korban Unggah Dugaan Penganiayaan ke Medsos

Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Saat keduanya berhadapan, DM langsung menebas paha kanan korban hingga mengalami luka sayatan cukup parah. Melihat korban terluka, DM melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Likupang. Dia juga mengunggah informasi di grup media sosial milik Maleo Team Polda Sulut.

Wakatimsus Maleo AKP Frely Sumampouw mengatakan, tim segera menyelidiki kasus ini dan berhasil mengetahui keberadaan DM.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Likupang Minahasa Utara untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Frely.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya