Siap-Siap, Pemkab Wonosobo Kembali Berlakukan Jam Malam

Ia menjelaskan bahwa jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah hanya sampai pukul 22.00 WIB

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2020, 01:37 WIB
Petugas mensosialisasi aturan jam malam di sepanjang Jalan Margonda, Depok, Senin (31/8/2020). Sosialisasi aturan jam malam dilakukan selama 3 hari di kawasan Depok yang diberlakukan mulai malam hari ini guna meminimalisir penyebaran covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Wonosobo - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, melakukan kembali jam malam guna mencegah penyebaran COVID-19 yang kasusnya terus meningkat di daerah ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo di Wonosobo, Jumat, mengatakan bahwa pemkab setempat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.2/182/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Tahap V pada Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Wonosobo.

Ia menjelaskan bahwa jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah hanya sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya.

"Warga harus berada di rumah antara pukul 22.00 dan 05.00 WIB, kecuali sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan COVID-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar pagi," katanya, mengutiop dari Antara, Jumat 11 September 2020.

Ia meminta jam operasional pasar pagi, seperti di Kertek dan Siwuran Garung, agar tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 510/118/2020 tentang Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi COVID 19 di Kabupaten Wonosobo.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Inspeksi dan Patroli Rutin

jam malam bogor kota thumbnail

Toko-toko modern dan pusat perbelanjaan, jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 dan 21.00 WIB untuk para pedagang kaki lima dan restoran.

Kepada para pemilik usaha kuliner, dia mengimbau mereka untuk lebih mengutamakan layanan take away alias dibawa pulang.

"Untuk layanan makan di tempat, kami minta agar pemilik usaha rumah makan benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti fasilitasi cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta menghindari kerumunan," katanya.

Ia mengimbau sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Perkimhub, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, BPBD, serta unsur TNI/Polri agar mendukung upaya pemkab setempat untuk menekan laju persebaran COVID-19.

"Bentuk dukungan bisa dalam sosialisasi, imbauan, patroli rutin, inspeksi, pemeriksaan, serta penertiban dengan mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif untuk kemanusiaan," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya