Top 3 News: Jakarta Terapkan PSBB, Bekasi dengan ATHB Atasi Covid-19, Apa Itu?

Top 3 News hari ini, Jika Jakarta kembali terapkan PSBB, Pemkot Bekasi masih berpedoman pada aturan masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diperpanjang hingga 2 Oktober 2020.

oleh RinaldoMaria FloraLizsa EgehamBam Sinulingga diperbarui 12 Sep 2020, 07:57 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat melintas masuk ke gerbang tol Bekasi Barat 1 di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi kepada pemerintah pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang  terus meningkat.

Sementara, bentuk upaya preventif yang dilakukan Pemkot Bekasi saat ini dengan memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pemkot Bekasi juga masih berpedoman pada aturan masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diperpanjang hingga 2 Oktober 2020. Dimana perekonomian tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Menyusul akan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, Senin, 14 September 2020, Polda Jateng tengah bersiap melakukan upaya penyekatan yang akan menuju Jakarta.

Selain terkait penerapan PSBB di sejumlah wilayah, telah ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 oleh pemerintah, menjadi berita terpopuler lainnya di News Liputan6.com.

Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.

Sementara, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya curi Natal hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.  

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 11 September 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Alasan Pemkot Bekasi Belum Mau Terapkan PSBB Seperti DKI Jakarta

Tes Swab corona Covid-19 secara acak dilakukan terhadap pedagang dan pembeli di pasar Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum ingin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta. Pemkot Bekasi berdalih masih menggunakan upaya preventif yang sebelumnya sudah disosialisasikan ke masyarakat.

"Meski karakter masyarakatnya hampir sama (dengan warga DKI), namun penanganannya berbeda," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Kamis (10/9/2020).

Pepen mengaku Pemkot Bekasi saat ini gencar dalam penanganan Covid-19 melalui program RW Siaga, sebagai bagian dari sosialisasi masyarakat di masa pandemi.

Selain upaya preventif, lanjut Pepen, Pemkot Bekasi masih berpedoman pada aturan masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diperpanjang hingga 2 Oktober 2020. Selama masa ATHB, perekonomian masyarakat akan terus berjalan, namun dengan pengawasan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

Selengkapnya...


2. Jakarta Berlakukan PSBB Total, Polda Jateng Bersiap Gelar Penyekatan

Pos penyekatan di Madyopuro, Kota Malang, saat dua hari menjelang lebaran. Selama masa PSBB di Malang para pengendara harus memenuhi seluruh syarat untuk bisa masuk kota (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Syarifudin mengungkap kemungkinan penyekatan terhadap kendaraan bermotor yang akan menuju ke Jakarta menyusul   rencana pemberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota negara itu.

"Kami masih menunggu perkembangan," kata Syarifudin di Semarang, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, Polda Jawa Tengah akan berkolaborasi dengan Polda Jawa Barat dan tidak menutup kemungkinan penyekatan seperti pemberlakukaan PSBB sebelumnya.

Dalam pemberlakukan PSBB yang lalu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi yang akan masuk maupun keluar Ibu Kota.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menyikapi rencana pemberlakuan kembali PSBB ini, masyarakat diimbau untuk tidak berpergian ke Jakarta.

 

Selengkapnya...

 


3. Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (dokumentasi Humas Kemenko PMK)

 Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Padahal, awalnya curi Natal hanya tanggal 24 Desember.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis 10 September 2020.

Dia menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya