Jelang PSBB Jakarta, KAI Baru Operasikan 50 Persen Kereta per Hari

PT KAI (Persero) menyatakan telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang ketat jelang diberlakukannya PSBB di Jakarta

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Sep 2020, 15:00 WIB
Penerapan prtokol kesehatan di dalam Kereta Api (dok: KAI)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI (Persero) menyatakan telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang ketat jelang diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Salah satunya pembatasan operasi kereta.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menerangkan, jumlah perjalanan kereta masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini. Pada Mei 2020, KAI rata-rata mengoperasikan 71 kereta per hari atau 13 persen dari jumlah normal sebanyak 532 kereta per hari.

Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 kereta per hari atau 22 persen di Juni 2020, 159 kereta per hari atau 30 persen di Juli 2020, 237 kereta per hari atau 44 persen di Agustus 2020, dan 267 kereta per hari atau 50 persen pada 10 September 2020.

"Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan," jelas Joni, Sabtu (12/9/2020).

Menurut dia, KAI sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian kereta, baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan sejak awal pandemi Covid-19 dan PSBB DKI pertama pada 10 April.

"KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19," kata Joni.

Pelanggan sudah diwajibkan memakai masker sejak 12 April 2020. KAI juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei 2020.

Dan yang terakhir adalah untuk perlindungan ekstra. KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni 2020 untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api," tegas Joni.

Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual. Dari 50 persen pada perjalanan KLB di Mei 2020, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70 persen pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni hingga saat ini.

"KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah," ujar Joni.


KAI Klaim Kereta Api Jadi Moda Transportasi Paling Aman di Tengah Pandemi

Penerapan prtokol kesehatan di dalam Kereta Api (dok: KAI)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menilai transportasi kereta api bukanlah lokasi yang paling rentan dalam penularan Covid-19.

Transportasi Kereta Api merupakan moda yang aman untuk melakukan perjalanan karena adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Berdasarkan hasil kajian para ahli, kereta api merupakan moda yang aman digunakan selama pandemi karena telah menerapkan protokol yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Berbagai penelitian di Perancis, Jepang, dan Amerika menunjukkan bahwa tidak ada penemuan kluster covid-19 di transportasi publik. Jurnal yang diterbitkan Universitas Oxford juga mengatakan, penyebaran Covid-19 pada pelanggan kereta dapat dicegah dengan menerapkan berbagai protokol pencegahan.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kereta api menjadi klaster penyebaran Covid-19. Meskipun terdapat himpunan atau kerumunan banyak orang, namun tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 berkat adanya penerapan protokol kesehatan.

Adapun penelitian yang dilakukan ITB mengungkapkan bahwa transportasi umum tidak menjadi sumber infeksi jika pelanggan mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, physical distancing, dan mencuci tangan, serta memberikan perlindungan khusus untuk petugas frontliner.

Joni mengatakan, seluruh penelitian tersebut selaras dengan yang telah KAI lakukan, karena KAI secara disiplin telah menerapkan protokol kesehatan sesuai standar Gugus Tugas Nasional.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, pelanggan yang akan naik KA juga harus dalam keadaan sehat. Pelanggan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat di stasiun dan selama perjalanan. Di samping itu, KAI menyediakan wastafel portabel dan hand sanitizer di titik-titik strategis stasiun dan kereta api untuk menjaga agar pelanggan tetap higienis.

“Kami pun mengikuti rekomendasi dari Gugus Tugas Nasional untuk penggunaan face shield sebagai perlindungan tambahan. Face shield kami berikan secara cuma-cuma bagi pelanggan KA Jarak Jauh,” kata Joni.

Pembersihan seluruh rangkaian kereta seusai beroperasi rutin KAI lakukan menggunakan cairan pembersih yang mengandung disinfektan. KAI juga menugaskan petugas kebersihan di kereta untuk menyeterilkan bagian dalam kereta yang sering tersentuh oleh pelanggan tiap 30 menit sekali.

KAI mewajibkan petugas yang berinteraksi langsung dengan pelanggan untuk cek kesehatan termasuk suhu tubuh sebelum bertugas. Mereka juga harus memakai APD seperti masker, face shield, dan sarung tangan.

“Kami terus mengampanyekan gerakan Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak (3M) kepada seluruh pelanggan dan pegawai,” ujar Joni.

Berdasarkan data, pada September 2020, KAI rata-rata melayani 62 ribu pelanggan perhari, naik 10 persen dibanding bulan Agustus yaitu rata-rata 56 ribu pelanggan per hari.

Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terus tumbuh akan layanan KAI yang dapat diandalkan di tengah pandemi Covid-19.

“Seluruh protokol tersebut kami lakukan untuk menjadikan kereta api sebagai angkutan massal yang aman, nyaman, selamat, dan tetap bisa menjaga kesehatan para pelanggan dan pegawai,” tutup Joni.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya