Puluhan Pelanggar PSBB di Pulogadung dan Kebon Jeruk Disanksi Kerja Sosial

Para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh Satpol PP.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Sep 2020, 17:26 WIB
Petugas gabungan memberikan peringatan kepada warga pelanggar PSBB di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Warga Pasar Rebo yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit. (Liputan6.com/Herman Zakharia

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 25 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Raya Bekasi Timur, Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur disanksi kerja sosial.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.

"Setelah didata, ke-25 pelanggar aturan PSBB transisi ini kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujarnya, Sabtu (12/9/2020).

Dituturkan Andik, kegiatan operasi tertib masker itu pihaknya mengerahkan sebanyak 16 personel gabungan dari Sudin Perhubungan, Satpol PP kelurahan dan kecamatan.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Selain itu, sebanyak 50 warga yang tidak mengenakan masker terjaring operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Camat Kebon Jeruk, Saumun mengatakan, operasi Tibmask yang mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan unsur kelurahan ini digelar di tiga titik.

Rinciannya, di Jalan Perjuangan, tepatnya pintu keluar tol Kebon Jeruk, Jalan Panjang dan di Jalan Taman Ratu Kemuning Blok F1.

"Ke-50 pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Denda Administrasi

Saumun menuturkan, sebanyak 30 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan fasilitas umum.

Kemudian, 20 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 2.750.000.

"Selain itu, kami juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," tandasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya