BKN Ciduk Surat Pengangkatan CPNS Palsu di Pemkab Sampang

BKN) mendapati beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BKN palsu tentang pengangkatan CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Sep 2020, 20:30 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapati beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BKN palsu tentang pengangkatan CPNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur.

Surat ini turut dibubuhi tandatangan dan cap pengesahan palsu dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tertanggal 10 September 2020.

Dalam SK tersebut, ditulis seorang pria dengan latar belakang pendidikan S1 Keperawatan diangkat jadi CPNS untuk unit kerja Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Sampang. Oknum tersebut mengklaim sudah dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 1.872.400 ditambah dengan penghasilan lain per 1 Oktober 2020.

"Ditilik dari sudut pandang manapun, SK ini bukan produk BKN & jelas PALSU. Tidak bosan Mimin mengingatkan #SobatBKN se-Tanah Air agar berhati2 thd oknum yg mencari keuntungan dg cara2 yg tdk bertanggung jawab," tulis BKN melalui akun resmi Twitter @BKNgoid, Sabtu (12/9/2020).

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyampaikan, SK pengangkatan CPNS itu dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat yang hendak menanyai keaslian surat tersebut.

"Itu kami dapat dari teman-teman di daerah yang menanyakan apakah SK tersebut asli atau tidak. Tujuannya biasanya untuk mencari keuntungan pribadi, seperti penipuan," kata Paryono kepada Liputan6.com.

Menurut Paryono, aksi penipuan seperti ini bukan merupakan hal baru. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada tiap masyarakat untuk lebih dulu melakukan konfirmasi jika menemukan surat pengangkatan CPNS yang mengatasnamakan BKN dan instansi lainnya.

"Kejadian seperti hal tersebut sudah sering terjadi, dan kami selalu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak mudah percaya dan tertipu. Masyarakat yang mendapatkan SK seperti tersebut agar menanyakan langsung ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau instansi yang bersangkutan," imbuhnya.


Hingga 7 September, Total Peserta SKB CPNS 2019 Capai 182 Ribu Orang

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta tersebut menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, jumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2019 yang sudah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga Senin, 7 September 2020 telah mencapai lebih dari 182 ribu orang.

"Total peserta SKB CPNS formasi tahun 2019 yang mengikuti seleksi berbasis CAT BKN hingga Senin, 7 September berjumlah 182.344 yang berasal dari total 499 instansi pusat dan instansi daerah," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Selasa (8/9/2020).

Sebagai catatan, angka tersebut telah lebih dari separuh total peserta SKB CPNS 2019 yang berjumlah 297.942 orang. Sementara ada sebanyak 506 instansi baik pusat maupun daerah yang membuka formasi pada sesi perekrutan CPNS kali ini.

Lebih lanjut, Paryono mengabarkan, sudah ada 7 instansi yang telah menyelesaikan pelaksanaan tes SKB CPNS selama satu pekan pertama penyelenggaraannya. Adapun 7 instansi tersebut terdiri dari 6 instansi pusat dan 1 instansi daerah, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu asal Kalimantan Barat.

"Ada Kemenko Polhukam, BKN, Kemenkumham, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Setjen MPR, Pemkab Kapuas Hulu," tutur Paryono.

Menurut informasi yang diberikan Paryono, sampai 7 September kemarin, tercatat sebanyak 440 instansi tengah atau telah melangsungkan tahap ujian SKB CPNS. Itu terdiri dari 43 instansi pusat dan 397 instansi daerah.

Sementara masih tersisa 59 instansi yang akan dan belum melaksanakan tes SKB CPNS 2019, yang terbagi dalam 1 instansi pusat dan 58 instansi daerah.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya