Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal mengumumkan sikap resmi terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.
Sedianya semua detail PSBB akan disampaikan Pemprov DKI bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Sabtu (12/9/2020), namun ditunda.
Advertisement
Ketua Satgas Nasional Covid-19, Doni Monardo menyatakan, nasib PSBB DKI Jakarta baru akan diisampaikan pada Minggu, 13 September 2020 siang.
"Untuk PSBB secara resmi besok akan disampaikan pada media sekitar pukul 13.00," kata Doni dalam konpers daring, Sabtu (12/9/2020).
Saat ini, Satgas Covid-19, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas detail rencana PSBB total di ibu kota. Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada publik.
"Sehingga pengumuman yang disampaikan ke masyarakat ada sebuah kepastian, harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah," ucap Doni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bahas Penutupan Kantor dan Usaha di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan PSBB total akan dilaksanakan pada 14 September 2020. Anies menyatakan pembahasan detail PSBB akan dilakukan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
“Sesuai rencana Insyaallah mulai Senin dilakukan pengetatan dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian sebagai ketua satgas, detail pembatasan perkantoran akan dibahas besok (Sabtu)," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat 11 September 2020.
Detail yang dimaksud Anies adalah penutupan kantor dan kegiatan usaha di Ibu Kota.
Advertisement