Kaukus Perempuan Parlemen RI Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Pilkada 2020

Aksi dugaan pelecehan terhadap calon pimpinan daerah terjadi dua kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2020, 23:42 WIB
Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP Diah Pitaloka (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kaukus Perempuan Parlemen RI mengecam tindakan pelecehan seksual terhadap bakal calon kepala daerah perempuan di Pilkada 2020. Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Diah Pitaloka mengatakan pesta demokrasi Pilkada 2020 seharusnya menempatkan seluruh calon dalam posisi yang setara tanpa memandang perbedaan gender.

Aksi dugaan pelecehan terhadap calon pimpinan daerah terjadi dua kali. Pertama ditujukan kepada bakal calon wakil wali kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Terbaru, bakal calon wakil wali kota Depok Afifah Alia yang dilecehkan secara verbal oleh bakal calon wakil wali kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono.

Tercatat 156 bakal calon kepala daerah merupakan perempuan. Sangat disayangkan terjadi pernyataan diskriminatif bernada pelecehan seksual ditujukan kepada calon kepala daerah perempuan.

"Namun disayangkan, sejumlah pihak justru melakukan tindakan diskriminatif dengan melontarkan ucapan bernada pelecehan seksual verbal yang ditujukan kepada bakal calon kepala daerah perempuan," kata Diah dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Diah mengatakan, tindakan itu bertentangan dengan komitmen Indonesia yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak tahun 1984. Ucapan bernada pelecehan seksual itu mengingkari eksistensi perempuan sebagai manusia yang setara dan berdaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta KPU-Bawaslu Buat Aturan

Kaukus Perempuan Parlemen RI menolak pelecehan seksual baik verbal dan fisik terhadap bakal calon kepala daerah perempuan di Pilkada 2020. Pihaknya minta semua pihak menghargai proses demokrasi dengan sikap saling menghargai dan mengedepankan kontestasi yang fair dan tidak diskriminatif. Semua pihak didesak menghargai hak politik perempuan yang dijamin konstitusi.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga diminta menerapkan aturan yang melarang penggunaan narasi, ujaran, dan tindakan lain yang bersifat melecehkan.

"Meminta kepada Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan aturan yang melarang penggunaan narasi, ujaran, ataupun tindakan lain baik verbal maupun nonverbal yang bersifat melecehkan secara seksual ataupun mencederai harkat dan martabat kemanusiaan terhadap kandidat khususnya perempuan," ujar Diah. 

Reporter : Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya