Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap, setidaknya ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang sementara ini telah terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut anggota KPU Viryan Aziz, mereka yang terpapar COVID-19 sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.
Advertisement
"Ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif COVID-19, dari 1.470 bakal calon," jelas Viryan saat diskusi virtual bertema "Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era COVID-19"," Sabtu (12/9/2020).
Meski presentasenya kecil, menurut Viryan hal tersebut jangan sampai membuat para paslon menjadi lengah akan bahaya COVID-19.
"Patuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan," tegas anggota KPU ini dilansir Antara.
Lalu mengapa bisa terjadi penularan, kemungkinan diakibatkan tingginya aktivitas untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada.
"Ini pendapat pribadi. Kemungkinan karena aktivitas yang sangat tinggi ya. Misalnya menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tingkat Kepatuhan Masih Rendah
Seiring pengamatannya selama melakukan peninjauan terkait persiapan pilkada di berbagai daerah, Viryan mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 masih kurang.
"Oleh karena itu tidaklah mengherankan adanya fenomena 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon peserta pilkada saat pendaftaran, yakni dengan mengerahkan massa," ungkapnya.
Jumlah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 itu, kata dia, merupakan sepertiga dari total bakal pasangan calon peserta pemilu yang mencapai 735 bakal pasangan calon.
Advertisement