PSBB DKI Jakarta Diumumkan Minggu, Bagaimana dengan Bodebek?

Jabar akan menunggu keputusan akhir Jakarta soal PSBB dan melakukan koordinasi bersama kepala daerah di Bodebek sebagai hal utama yang harus dilakukan sebelum mengeluarkan kebijakan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Sep 2020, 13:59 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada pers usai mendapatkan suntik vaksin Covid-19 di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Jumat (28/8/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa wilayah Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek akan menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta yang akan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penularan Covid-19. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Bodebek bukan berarti akan melakukan PSBB ketat.

Emil, panggilan Ridwan Kamil menyebutkan, Jabar akan menunggu keputusan akhir Jakarta soal PSBB dan melakukan koordinasi bersama kepala daerah di Bodebek sebagai hal utama yang harus dilakukan sebelum mengeluarkan kebijakan. Adapun wilayah Bodebek masih menerapkan PSBB proporsional hingga 29 September 2020.

“Apapun yang diputuskan oleh DKI Jakarta, Jawa Barat di zona Bodebek ini akan menyesuaikan. Tapi definisi menyesuaikan itu bukan berarti jawabannya pengetatan PSBB juga, karena di Jawa Barat selama ini sudah melakukan yang namanya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan itu efektif,” katanya dalam rapat penanganan Covid-19 bersama para menteri Kabinet Kerja beserta kepala daerah di Jabodetabek dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (12/9/2020).

Adapun saat ini, kata Emil, bahwa sekitar 70 persen penyebaran kasus virus corona di Jabar terjadi di wilayah Bodebek atau wilayah yang berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi, kami menunggu saja finalisasi keputusan di Jakarta. Lalu saya akan menyesuaikan dengan cepat dan akan dirapatkan dengan wali kota/bupati Bodebek. Kita memang harus koordinasi betul-betul, jangan sampai melakukan kebijakan baru kita berkoordinasi,” ujarnya.

Menurut Emil, pemberlakuan PSBM di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Salah satu contohnya adalah penanganan klaster institusi pendidikan kenegaraan di Kota Bandung pada Juli lalu lewat PSBM di kelurahan setempat.

Ia menjelaskan, pihaknya pun tengah mempelajari keberhasilan sembuh total pada kasus Covid-19 di institusi pendidikan negara tersebut agar bisa merekomendasikan metode penanganan yang sama kepada kasus aktif yang masih ada di Jabar.

"Ketika ada kasus di Secapa, yang ditutup itu bukan satu Kota Bandung, tapi cukup satu kelurahan yaitu kelurahan (Hegarmanah) di mana lokasi Secapa itu berada. Alhamdulillah sekarang 100 persen perwiranya sembuh dan sekarang sudah dijadikan contoh bagaimana penanganan sembuh 100 persen untuk pasien di Jawa Barat," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta batal mengumumkan sikap resmi terkait rencana penerapan PSBB di ibu kota.

Sedianya semua detail PSBB akan disampaikan Pemprov DKI bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Sabtu (12/9/2020), namun ditunda.

Ketua Satgas Nasional Covid-19, Doni Monardo menyatakan, nasib PSBB DKI Jakarta baru akan diisampaikan pada Minggu, 13 September 2020 siang. 

"Untuk PSBB secara resmi besok akan disampaikan pada media sekitar pukul 13.00," kata Doni dalam konpers daring, Sabtu (12/9/2020).

 

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:


Utamakan Kemanusiaan

Petugas mengambil sampel usap dari saluran pernapasan saat dilakukan tes swab di GOR Saparua, Kota Bandung, Kamis (10/9/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Selain itu, Emil juga menekankan pentingnya melihat pandemi Covid-19 lewat kacamata kemanusiaan dan ilmiah untuk mengutamakan nilai tolong-menolong, toleransi, saling memahami, juga saling mendoakan.

“Jika ruang-ruang isolasi rumah sakit di Jawa Barat dibutuhkan untuk DKI, maka kami dengan senang hati juga berkenan memberikan dukungan,” ucapnya.

Dalam hal ketersediaan ruang isolasi rumah sakit, hingga 11 September 2020, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar sekitar 44,33 persen dan dinilai aman karena angka tersebut di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tingkat keterisian rumah sakit harus di bawah 60 persen. 

“Karena selalu saya sampaikan, kita ini harus memperbanyak kolaborasi, kurangi kata kompetisi, karena kita sama-sama NKRI,” tuturnya.

Pada rapat ini, Emil juga meminta pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam meningkatkan rasio pengetesan Covid-19, khususnya bagi Jabar yang memiliki jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa.

Menurut standar WHO, pengetesan Covid-19 perlu dilakukan terhadap minimal satu persen dari total jumlah penduduk. Sehingga masyarakat Jabar yang harus dites sebanyak kurang lebih 500 ribu orang.

“Sampai hari ini kapasitas kami hanya sanggup di 0,6 persen. Itu pun sudah luar biasa, 50 ribu pengetesan (metode PCR) per minggu. Tapi karena jumlah penduduk kami banyak, maka persentasenya selalu terlihat lebih kecil (dari provinsi lain),” kata Emil. 

“Jadi, kami mohon bantuan dari pemerintah pusat khususnya untuk Jawa Barat, yaitu untuk meningkatkan stok (kit) PCR-nya dan alat-alatnya sehingga kami bisa memenuhi syarat tadi (pengetesan standar WHO),” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya