Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu. Hal itu diketahui lewat unggahan salah satu akun gosip @lambe_turah, Minggu (13/9/20200).
Dalam unggahannya, akun @lambe_turah memajang foto Surat Ketetapan yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait status Lia Ladysta sebagai tersangka.
Baca Juga
Advertisement
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' isi surat keterangan tersebut.
Agustus 2020
Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan yang sangat matang dari pihak penyidik kepolisian. Surat penetapan tersangka tersebut ternyata sudah disahkan sejak Agustus lalu.
Advertisement
Komentar Warganet
Warganet mengomentari beragam status Lia Ladysta sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka mengingatkan agar berhati-hati dalam ucapan yang menyudutkan orang lain.
"Makanya klw gk tau apa2.cuma katanya katanya saja tanpa bukti. Apalagi gk ada sangkut paut nya..cuma denger kata orang saja bisa menceritakan sesuatu yg gk tau apalagi tanpa bukti. Bukannya bela syahrini. Tp buat yg lain juga. Jangan suka menyebar cerita yg cuma didengar dr orang2 gk jelas.. Karena ceritanya ubi sampainya ke yg lain bisa berubah jadi kolak," tulis akun @"fadilfahirafarhan
"Itulah mulut mu harimau mu mknya jgn suka nyinyirin hidup orang kesan ny ky dia yg pling tau aja,akhirny bui tempatnya ini peringtn buat kt," tulis @liya0803.
Kasus
Syahrini melaporkan Lia Ladysta dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".
Saat itu, Lia Ladysta menjadi bintang tamu sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi yang tayang pada 14 Maret 2019.
Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Advertisement