Liputan6.com, Jakarta Ruben Onsu kembali kalah perihal masalah bisnis kulinernya. Setelah kalah dalam memperebutkan merek Bensu, kali ini Ruben Onsu kalah dalam perebutan desain industri kotak kemasan dan logo makanan Geprek Bensu oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono (Bensu) di Mahkamah Agung.
Terkait hal itu, pihak PT Ayam Geprek Bensu melalui kuasa hukumnya Eddie Kusuma mengaku santai apabila Ruben Onsu masih menggunakan logo yang dipermasalahkan. Kendati demikian, peraturan hukum harus dijalani lantaran sudah ada surat teguran dari pihak pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
"Teguran keduanya tanggal 15 September besok dari pengadilan," kata Eddie saat dihubungi Sabtu (12/9/2020) malam.
Hukum
Bila Ruben Onsu masih tidak mengindahkan teguran dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan, yang pasti akan ada sanksi hukum yang diterima pihak Ruben Onsu.
"Hukum kan mengatur itu semua, secara hukum aja nanti. Eksekusi di lapangan seperti apa nantinya ya liat saja nanti," kat Eddie.
Advertisement
Tindakan Paksa?
Bahkan bisa saja ada tindakan paksa agar Ruben Onsu tak lagi menggunakan logo tersebut. Karena sesuai ketentuan yang berlaku, Ruben Onsu harus mengganti logo kemasan dan yang serupa dengannya.
"Ini umpamanya, misalnya rumah setelah keputusan keluar berarti ada kekuatan hukum tetap, kalau dia tidak pindah bagaimana? Kita paksa kan? Nah kalau kasus ini gimana? Ya kira-kira seperti itu. Tindak paksa oleh Satpol PP atau polisi. Tapi saya tidak menjelaskan itu, tapi saya memberikan analogi saja," kata Eddie lagi.
Eksekusi
Eddie berharap pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat melakukan eksekusi sesegera mungkin. Agar masyarakat bisa menilai bahwa hukum sudah semakin dapat dipercaya dan keadilan serta kepastian hukum semakin baik.
“Saya tidak tau kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban melakukan pembatalan sertifikat merek RO,” kata Eddie kepada wartawan.
Advertisement