Realokasi Pupuk Subsidi Dilakukan Sesuai Kebutuhan

Untuk memenuhi kebutuhan para petani, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan merealokasi pupuk subsidi.

oleh Reza diperbarui 13 Sep 2020, 15:54 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat berkunjung ke pabrik pupuk di Indramayu. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Untuk memenuhi kebutuhan para petani, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan merealokasi pupuk subsidi. Namun, realokasi ini akan dilakukan sesuai kebutuhan dan musim tanam daerah. Hal ini sekaligus menanggapi keluhan petani di Jawa Timur dan beberapa lokasi lainnya mengenai susahnya mendapat pupuk subsidi.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian akan selalu mengusahakan agar kebutuhan pupuk petani bisa dipenuhi.

“Dengan anggaran yang dikurangi, Kementerian Pertanian harus lebih selektif dalam mendistribusikan pupuk subsidi. Tapi kita akan terus berupaya agar anggaran untuk pupuk subsidi bisa ditambah,” tutur Mentan SYL, Minggu (13/9/2020).

Namun, Mentan meyakinkan para petani bahwa stok pupuk aman. Pernyataan ini dilontarkan setelah Mentan SYL meninjau langsung ketersediaan pupuk di gudang pupuk Petrokimia di Kabupaten Malang dan Indramayu, juga di gudang pupuk PT Kujang di Indramayu.

Dirjen PSP Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan strategi realokasi pupuk menjadi solusi sebelum anggaran tambahan untuk pupuk subsidi dicairkan.

“Kita rencananya menarik stok pupuk Desember untuk memenuhi kebutuhan September. Atau menarik daerah yang memiliki stok lebih ke daerah yang masih kurang. Dengan cara ini, kebutuhan pupuk kita harapkan bisa terpenuhi,” katanya

Hanya saja, Sarwo Edhy mengatakan realokasi ini akan dilakukan berdasarkan kebutuhan petani dan sesuai dengan masa tanamnya.

“Skema distribusi pupuknya seperti ini, untuk Jawa Timur berdasarkan data potensi luas tanam padi atau dari kalender tanam, maka mulai tanam di November awal.” terangnya.

Sarwo Edhy, mengatakan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.

Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya