Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat diberlakukan.
Adapun, PSBB di DKI Jakarta akan dilaksakan sejak 14 September 2020 hingga 2 pekan ke depan.
Advertisement
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Selain pasar dan pusat perbelanjaan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengizinkan rumah makan beroperasi selama PSBB.
"Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar, atau ambil bawa pulang, tapi tidak diizinkan menerima makan di tempat," kata Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PSBB Diberlakukan
Sebelumnya, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai berlaku di DKI Jakarta, besok, Senin 14 September 2020.
Anies menegaskan PSBB ketat ini diberlakukan karena angka kasus Covid-19 di Ibu Kota mulai mengkhawatirkan. Okupansi ruang isolasi sejumlah rumah sakit rujukan sudah di atas 60 persen, bahkan ada yang penuh.
"Kita memasuki pembatasan yang berbeda dengan masa transisi kemarin," kata Anies saat mengumumkan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan aturan PSBB berbeda dengan masa transisi karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19.
Menurut dia, DKI Jakarta menyumbang 25 persen kasus baru Covid-19 di Tanah Air pada 12 hari terakhir.
"Kita membutuhkan waktu ekstra merumuskan detil kebijakan PSBB mulai 14 September karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies.
Advertisement