PSBB Jakarta: Rumah Ibadah di Pemukiman Boleh Buka, Masjid Raya Tutup

Selama PSBB, ada sejumlah fasilitas yang ditutup untuk sementara waktu. Namun ada pula yang dibuka dengan pembatasan, seperti masjid.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2020, 17:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat Ibu Kota mematuhi aturan yang telah ditentukan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. PSBB ketat akan dilaksanakan selama dua pekan mulai Senin 14 September 2020.

Selama PSBB, ada sejumlah fasilitas yang ditutup untuk sementara waktu. Namun ada pula yang dibuka dengan pembatasan. Salah satunya rumah ibadah.

"Tempat ibadah di lingkungan pemukiman warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan, untuk rumah ibadah yang lokasinya berada di tempat keramaian warga, maka harus ditutup. Selain itu, rumah ibadah yang berada di zona risiko penularan Covid-19 tinggi harus ditutup.

"Tempat ibadah yang dikunjungi komunitas dari berbagai lokasi dan tempat ibadah di zona merah tak dibolehkan beroperasi. Misalnya di masjid raya, ditutup dulu," kata Anies soal batasan selama PSBB ketat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Agar Penularan Masif Tak Terjadi

Anies mengaku, keputusan yang dia ambil ini untuk menjaga agar penyebaran Covid-19 di DKI tak semakin masif.

"Kami di DKI jakarta terus memastikan bahwa semua langkah yang kita lakukan adalah untuk memastikan keselamatan warga Jakarta," kata Anies.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya