Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur bakal kena denda Rp 250 ribu mulai 14 September 2020.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dikenakan sanksi administratif perorangan yakni mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur, Budi Santosa seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin (14/9/2020).
Budi menuturkan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
Advertisement
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September dan diundangkan 7 September lalu itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung tujuh hari sosialisasi sejak diundangkan," ujar dia.
Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo menuturkan, penerapan denda bakal efektif untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan.
Penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Windhu mengatakan, hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut akan efektif jika dilakukan sungguh-sungguh oleh petugas di lapangan.
"Di luar Indonesia seperti Australia, Singapura, UEA itu kalau ada langgar protokol kesehatan akan didenda. Ada kena denda sekitar USD 300, kalau langgar dua kali dan ketangkap lagi bisa USD 1.000 jadi orang jera. Apa yang terjadi di luar bisa di contoh Indonesia," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com.
Windhu menuturkan, penerapan sanksi memang perlu ditegakkan sehingga penyebaran COVID-19 dapat ditekan. Meski demikian, ia mengingatkan penegakan sanksi tanpa pandang bulu.
"Efektif kalau ditegakkan. Tidak makai masker, ditegakkan (sanksi-red) tanpa pandang bulu dan tegas,” ujar dia.
Di sisi lain, Windhu mempertanyakan mekanisme pelaksanaan sanksi oleh Satpol PP Jatim di lapangan kepada pelanggar protokol kesehatan. "Itu Pergub bisa dijalankan kabupaten/kota. Satpol PP tingkat provinsi apa bisa terapkan (sanksi denda-red) kepada warga di tingkat kabupaten/kota,” ujar dia.
Ia menuturkan, peraturan gubernur memang sebagai payung hukum untuk peraturan wali kota dan peraturan bupati.
"Yang bisa beri sanksi warga milik kabupaten/kota. Apakah Satpol PP Jatim juga bisa beri sanksi kepada individu. Kalau korporasi bisa karena level perizinan juga ada yang di level provinsi,” kata dia.
Update
Windhu menuturkan, Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan Juknis dari perda provinsi yang isinya antara lain tentang sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dieksekusi di tingkat kabupaten dan kota positif. "Kalau memang bisa berarti perwali dan perbup sebetulnya tidak mutlak harus ada, cukup pakai pergub," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Berlaku bagi Pelaku Usaha
Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun kewajiban bagi pelaku usaha yakni ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat yerkait pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Selain juga menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.
"Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," tutur dia.
Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta.
Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.
"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," ujar Budi.
Advertisement
Terkait Besaran Denda
Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabu/kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.
"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," tutur dia.
Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh pelbagai elemen jajaran samping. Di antaranya dari TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat