Aktivis Desak Polisi Pidanakan Pelaku Begal Payudara Wanita Berhijab di Pati

Seharusnya pihak kepolisian bisa melihat bahwa peristiwa begal payudara wanita berhijab di Pati itu adalah persoalan pidana

oleh Ahmad Adirin diperbarui 14 Sep 2020, 01:25 WIB
Tangkapan Layar Sebuah Video Rekaman CCTV Saat Pelaku Begal Payudara Akan Beraksi (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Pati - Kasus begal payudara terhadap wanita berhijab saat mengendarai sepedanya di jalan Masjid Nurul Iman, Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral dijagat maya. Tidak sedikit pihak yang menanggapi dan mengecam adanya peristiwa pelecehan tersebut.

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, seharusnya pihak kepolisian bisa melihat bahwa peristiwa yang terjadi adalah persoalan pidana.

"Tanpa ada laporan pun harusnya sudah bisa melakukan tindakan aktif dengan mempidanakan pelaku (begal payudara)," kata Ika kepada Liputan6.com, Minggu (13/9/2020).

Diketahui, kasus pelecehan seksual itu terhenti kasusnya sebatas permintaan maaf yang dilakukan oleh pelaku. Penegak hukum tidak mempidanakan pelaku karena tidak punya legal standing, yakni kasus tidak ada yang melaporkan.

Menurut Ika, menyentuh atau meremas payudara perempuan di tengah jalan adalah perbuatan melanggar hukum karena menyerang secara seksual yang tidak diinginkan.

"Bukan sekali dua kali terjadi, banyak cerita teman-teman perempuan juga pernah mengalami pelecehan seksual di jalan," ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Korban Pelecehan Seksual Kerap Tak Berdaya

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mendesak polisi pidanakan pelaku begal payudara di Pati. (Foto: Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Ika mengungkap, sering kali pihak kepolisian sebagai penegak hukum bertindak menangani kasus pelecehan seksual setelah viral dan korbannya sudah tidak berdaya.

"Seperti kasus perkosaan di Tangerang yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke rumah. Setelah viral baru merasa berkewajiban untuk segera menangani dan menangkap pelaku," katanya.

Menurut Ika, aparat penegak hukum penting menyadari bahwa dalam setiap kasus pelecehan seksual, belum tentu korban mau melapor, karena minimnya dukungan ketika sudah melaporkan.

”Perwujudan sebagai pelayan masyarakat justru harus semakin peka dengan ketimpangan relasi kuasa yang dialami korban dan perempuan. Seminimalnya kepolisian harus menunjukkan dukungan, bukan bersikap pasif,” dia menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, aksi bejat pelaku begal payudara itu terekam kamera CCTV (close circuit television) milik warga yang terpasang di sepanjang jalan pada hari Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 09.32 WIB.

Video CCTV peristiwa begal payudara itu pun viral di berbagai media sosial.

 


Kronologi Begal Payudara Wanita Berhijab

Wanita itu apes saat sedang mengendari sepedanya di jalan depan Masjid Nurul Iman, Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dirinya menjadi korban begal payudara seorang pria bejat di tengah jalan.

Dalam rekaman CCTV itu, pelaku semula tampak sedang melaju menaiki sepeda motor matic berwarna merah. Kemudian, ada seorang perempuan berhijab bersepeda dengan memakai kaos putih dan berkerudung kuning melaju dari arah yang berlawanan.

Dari rekaman CCTV itu, tampak jelas motor yang digunakan pelaku begal payudara bernomor polisi K 4339 EU berbalik arah mengejar korban. Pelaku terlihat menyodorkan tangan kirinya dan menyentuh payudara korban.

Kapolsek Pati, Iptu Sahlan saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa atas peristiwa pelecehan seorang wanita yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebab, pihak korban tidak melapor ke kepolisian.

Dia bilang, pihak pelaku sudah mengakui kesalahan pada malam hari pascaperistiwa itu terjadi. Pelaku langsung mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

"Saya sendiri mau melangkah, kalau legal standing-nya tidak ada, artinya si pelapor kalau tidak ada kan saya tidak punya panjatan," ucap Sahlan, Sabtu (12/9/2020).

 


Kata Polisi Pati

Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Pexels/Josie Stephens)

Menurut Sahlan, soal riuh adanya wanita dilecehkan seorang pria hingga viral di media sosial tidak bisa jadi pijakan untuk membekuk pelaku agar diproses hukum.

"Kalau kita bicara soal penyidikan, sesuai aturan perkab, itu kan harus ada legal standingnya. Artinya perlu ada pelapornya," jelasnya.

Lebih lanjut, Sahlan menjelaskan, apabila atas adanya aksi tersebut dari pihak korban melapor, maka akan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Kita, kan pelayan masyarakat, ketika masyarakat meminta untuk diberikan pelayanan, dalam hal ini berkaitan dengan peristiwa kejahatan, baru kita bisa melangkah," katanya

"Kejadiannya itu kurang lebih semingguan ini," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya